DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Peradilan Kasus Vina Dinilai Sesat, Hakim Berat Sebelah: Saksi Tak Disumpah, Sidang Sampai Malam

Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti menduga para terpidana yang kini dijebloskan ke bui bisa saja bukan pelakunya. 

|
KompasTV
Terekam tampang pelaku pembunuhan Vina Cirebon saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian pada 26 Oktober 2016. 

Setelah dari bengkel, Sadikun dan Saka Tatal pulang ke rumah.

Sadikun mengaku sulit tidur karena memikirkan pacarnya pada saat itu.

Tentang Saka Tatal

Saat dipenjara tahun 2016 lalu, usia Saka Tatal masih 16 tahun.

Dia mengaku korban salah tangkap polisi karena saat malam kejadian, dia ada di rumah bersama pamannya, Sabtu (27/8/2016) silam.

Lantaran masih berada di bawah umur, Saka divonis lebih rendah dari terpidana lainnya.

Saka mengaku tak mengenal tiga buronan pembunuhan Vina Cirebon.

Seperti diketahui, Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon dibunuh kawanan geng motor.

Dalam rilis kepolisian, ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, Saka mengungkapkan dirinya sebenarnya adalah korban salah tangkap dalam kasus ini.

Dia sudah keluar penjara pada 2020 lalu, setelah masuk penjara tahun 2016.

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eki.

Bahkan, menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eki, dirinya berada di rumah bersama pamannya.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).

Awalnya Saka ditanya apakah mengenal nama Andi, Dani dan Pegi atau Perong, yang disebut pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.

"Iya, tidak tahu," katanya.

Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April.

Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.

Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.

Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.

Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.

"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara.

Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin.

Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin.

Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali.

Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.

Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi.

Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved