DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kasih Keras! Pengacara Pegi Tak Ragu Sebut 3 Polisi Ini Harus Bertanggung Jawab di Kasus Vina

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, tanpa ragu menyebut tiga sosok dari Institusi Polri bertanggung jawab dalam ruwetnya penyelesaian kasus Vina.

|

"Karena kan di putusan awal disebutkan tiga (DPO), kenapa sekarang berubah hanya satu. Jadi keluarga sangat keberatan," ucap Marliyana.

Sementara itu, Hotman Paris mengungkap bahwa lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat pembunuhan ini.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.

Hotman juga menyayangkan keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang menyebutkan dua DPO kasus Vina adalah fiktif.

Hotman mengungkapkan, dengan keterangan dari kepolisian itu artinya ada enam versi keterangan soal jumlah tersangka dan DPO kasus Vina.

"Versi pertama, pada waktu tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan ada tiga DPO. Ini semua ada BAP-nya, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosanya, tujuh DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama," ucap Hotman.

Kemudian, versi kedua, menurut Hotman tiba-tiba tujuh pelaku ini mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.

Versi ketiga, Hotman menyebut jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga DPO.

Versi keempat, pada surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO. 

Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

"Di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final," kata Hotman.

"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?," tegasnya lagi.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Surawan menyatakan bahwa keterangan para pelaku berbeda-beda, ada yang menyebut jumlah pelaku 11 orang, sementara lainnya menyebut 13 orang.

Sementara itu, Pegi yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah tuduhan bahwa ia membunuh Vina dan Eky, menyebut tuduhan polisi sebagai fitnah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved