DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polisi Sampai Ubek-ubek 19 Nama Pegi Setiawan, Tangkap Satu Pegi di Bandung, Berakhir Dirujak Publik

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan bahwa penyidik tidak asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

|
Kolase TribunJakarta
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Pegi Setiawan. 

Dari situlah ayah Pegi mengubah identitas sang anak seolah menjadi keponakannya.

lihat fotoMabes Polri bersuara di kasus Vina Cirebon dan menyebut keterangan eks terpidana Saka Tatal yang katanya diintimidasi dan disiksa saat penyidikan adalah kebohongan. Keyakinan polisi berdasarkan bukti foto.
Mabes Polri bersuara di kasus Vina Cirebon dan menyebut keterangan eks terpidana Saka Tatal yang katanya diintimidasi dan disiksa saat penyidikan adalah kebohongan. Keyakinan polisi berdasarkan bukti foto.

Fakta tersebut diungkap kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani baru baru ini.

"Ya, Robi itu adiknya Pegi Setiawan. Nama lengkapnya Robi Iriawan. Nah kalau terkait katanya Pegi mengubah identitas menjadi Robi, itu tuh karena masalah keluarga," jelas  Sugianti Iriani.

"Bapaknya Pegi kan waktu itu nikah lagi, jadi mungkin dia mengatakan itu bukan anaknya dan menyebut namanya Robi, jadi itu masalah keluarga tidak ada hubungannya dengan perubahan identitas," sambungnya.

Selain itu kuasa hukum Pegi membantah jika kliennya mengubah identitas untuk menghindari kasus Vina.

Sebab Pegi tak sepenuhnya mengaku sebagai orang lain yakni Robi.

"Kita juga harus tahu, yang namanya mengubah identitas itu apa."

"Kalau mengubah identitas itu kan KTP-nya berubah nama, tapi nyatanya kan KTP masih tetap Pegi Setiawan."

"Lalu ijazah juga yang diambil atau disita oleh Polda Jabar itu kan atas nama Pegi Setiawan, rapor juga Pegi Setiawan, artinya sama dengan KTP," ucapnya.

Dalam konferensi pers di Polda Jabar, barang bukti yang ditampilkan juga dipertanyakan oleh Sugianti.

"Nah terkait barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers Pegi di Polda Jabar kemarin, sebenarnya itu belum kuat."

"Itu bukti apa sebenarnya, karena cuma KTP, ijazah itu kan sama Pegi Setiawan, sedangkan barang bukti hasil kejahatannya gak ada, atau misalnya sidik jari Pegi gak, terus visum hasil spermanya siapa, itu harusnya yang dirilis."

"Kalau ijazah, KTP apa bisa kuat untuk membuktikan perbuatan Pegi," jelas dia.

Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.

"Langkah ke depan, ya tentu tadi praperadilan, itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," katanya.

Reaksi Robi Adik Pegi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved