DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dibayar Cicil, Pengacara Saka Tatal Tertawa Dengar Polri Bilang Terpidana Iming-imingi Saksi Uang

Titin Prialianti tertawa mendengar pernyataan Mabes Polri soal adanya terpidana yang mengiming-imingi saksi agar mau bersaksi bohong.

TRIBUNJAKARTA.COM - Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal dan Sudirman di kasus Vina Cirebon 2016 silam, tertawa mendengar pernyataan Mabes Polri soal adanya terpidana yang mengiming-imingi saksi agar mau bersaksi bohong.

Titin Heran, bagaimana para terpidana berani mengiming-imingi uang kepada saksi, bahkan dirinya saja dibayar secara cicil.

Titin justru menyebut para saksi diarahkan hakim agar bicara sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu disampaikan Titin kepada TribunJabar, Kamis (20/6/2024).

"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi," kata Titin.

"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP. Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" lanjutnya.

Titin pun mengaku tidak punya kemampuan finansial besar saat itu.

Mustahil baginya menggelontorkan atau mengiming-imingi uang kepada saksi demi bersaksi bohong.

Titin bahkan buka-bukaan, dirinya hanya dibayar Rp 4 juta, mendampingi Saka Tatal sampai sampai proses kasasi.

Begitupun sebagai pembela Sudirman, Titin mengaku dibayar secara cicil.

"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."

"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.

Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.

"Saya sangat membantah tuduhan tersebut," jelasnya.

Titin memastikan saksinya saat itu bicara sesuai apa yang diketahuinya.

"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."

"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.

lihat fotohttps://jakarta.tribunnews.com/2024/06/20/ternyata-jokowi-pernah-tolak-ampuni-7-terpidna-pembunuh-vina-kini-perintahkan-kapolri-usut-kasusnya BACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.
BACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.

Titin juga menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.

"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."

"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya."

"Saya selalu meminta saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka lihat terkait Saka Tatal. Saya tidak pernah mengarahkan saksi sedikit pun," kata Titin.

Titin juga menjelaskan, saat pengadilan, titin mendatangkan lima saksi untuk Saka Tatal.

"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal," jelasnya.

Sementara untuk Sudirman, titin tidak menyebutkan jumlah saksinya. Hanya saja dia mengingat saksi yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU) ada yang bicara meringankan kliennya.

"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman."

"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah," ujarnya.

Mabes Polri Sebut Terpidana Iming-imingi Uang

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut ada terpidana kasus Vina yang mendatangkan saksi namun diminta untuk bersaksi bohong dan diiming-imingi uang.

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi

Namun, Sandi tidak menyebutkan nama terpidana yang terkait dengan pengarahan saksi itu.

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved