DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Setelah Kapolri Ditagih, Kuasa Hukum Pegi Datangi Kantor Menko Polhukam Adukan Polda Jabar Mangkir

Kekecewaan kuasa hukum Pegi Setiawan atas mangkirnya pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan bukan pepesan kosong.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kekecewaan kuasa hukum Pegi Setiawan atas mangkirnya pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan bukan pepesan kosong.

Pembela Pegi meminta pertanggungjawaban Kapolri yang telah memberi angin segar dengan memerintahkan bawahannya profesional dalam menangani kasus Vina Cirebon dan penangkapan Pegi.

Tak hanya itu, pengcara Pegi sampai mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kapolri memang sudah sering didesak turun langsung menangani kasus pembunuhan di Cirebon delapan tahun silam itu, hingga akhirnya ia angkat bicara pada Sabtu (22/6/2024) kemarin.

Listyo meminta anak buahnya yang menangani kasus tersebut  bisa profesional.

Namun, yang terjadi, Polda Jabar justru memilih mangkir dari upaya konstitusional Pegi membela dirinya.

Padahal forum praperadilan begitu ditunggu masyarakat untuk mengetahui alasan polisi menangkap Pegi.

Kapolri Ditagih

Listyo mewanti-wanti  anak buahnya yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus profesional dengan menunjukkan bukti kuat.

Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).

"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," jelas Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).

KLIK SELENGKAPNYA:Penasihat Kapolri Ingatkan Polda Jabar Harus Berani Hadapi Praperadilan Pegi, Kalah Bukan Kiamat
KLIK SELENGKAPNYA:Penasihat Kapolri Ingatkan Polda Jabar Harus Berani Hadapi Praperadilan Pegi, Kalah Bukan Kiamat

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.

"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," jelasnya.

Selain itu, Listyo juga menyampaikan, penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," jelas Listyo.

Saat Kapolri sudah mewanti-wanti soal sorotan publik pada penangkapan Pegi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved