DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Adik Terpidana Kasus Vina Ingat Wajah Penyidik yang Menyiksanya, Pengacara Siap Lapor Propam

Aldi, adik dari Eka Sandi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, angkat bicara soal penyiksaan yang dialaminya.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen (Purn.) Anton Charliyan pun sempat menyoroti soal dugaan penyiksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anton kala diwawancara Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra yang juga Youtuber, Dedi Mulyadi.

Mulanya, Anton menjelaskan, dalam perkara kriminal, yang paling penting adalah bukti mati, seperti hasil visum atau alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan.

Bukti itu akan berbicara lebih banyak dibantu para ahli untuk menguak suatu kejahatan.

Sementara, bukti kesaksian dinilainya lebih lemah. Sebab saksi bisa bicara apa saja.

Dedi Mulyadi pun menanyakan, jika kesaksian dianggap lemah, mengapa para terpidana disiksa agar mengaku.

Anton pun buka suara soal kondisi bonyok para terpidana yang kini fotonya beredar luas.

Pria yang kini karib disapa Abah itu tidak menampik soal adanya pemukulan itu. Namun dia menyebut pelakunya bukan polisi.

"Itu adalah abuse of power. Makanya itupun juga sudah saya tanyakan. Kenapa ini katanya ada penyiksaan saat itu," kata Anton seperti dikutip dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel yang diunggah pada Rabu (12/6/2024).

 Dia mendapat penjelasan dari pihak polisi yang berwenang, para terpidana itu disiksa oleh sesama tahanan karena dianggap pemerkosa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved