DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ekspresi Ketua RT Pasren, Tertawa Lepas Baru Tahu Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ketika ditanya soal laporan keluarga terpidana ke Mabes Polri soal kesaksiannya yang dinilai penuh kebohongan, pria sepuh itu hanya tertawa lepas.
"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.
Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.
"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.
Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.
"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.
Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.
"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.
"Siap," jawab Kakak Supriyanto.
Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.
Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.
"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.
Keterangan isi amar putusan 2016
Terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi amar putusan sidang 2016.
Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina.
Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.
Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.
"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.
Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.
Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.
"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.