DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Wakapolri Oegroseno Senggol Propam Kurang Jeli: Iptu Rudiana Banyak Langgar Kode Etik, Tahu

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyentil Propam dan Itwasum Polri yang memeriksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.

Sebab, itu bukan merupakan operasi tangkap tangan. 

"Rudiana Itu tidak boleh nangkap, dia polisi, tapi tidak tertangkap tangan," pungkasnya.

Langkahi Kapolres

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku. 

Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.

"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024).

Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu. 

Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). 

Seharusnya, perintah penangkapan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar. 

"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya. 

Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved