DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Bongkar Misteri Kebohongan Aep di Kasus Vina, Bareskrim temui Langsung 7 Terpidana di Bandung
Personel Bareskrim Polri menemui langsung tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang kini mendekam di dua lapas berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung.
TRIBUNJAKARTACOM - Personel Bareskrim Polri menemui langsung tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang kini mendekam di dua lapas berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung, hari ini, Senin (5/8/2024).
Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto yang diperiksa di Lapas Bandung Kebon Waru
Sedangkan, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan kebohongan Aep dan Dede sebagai saksi kunci kasus Cirebon 2016 silam itu.
Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan kuasa hukum para terpidana ke Bareskrim Polri.
Pihak luasa hukum juga telah menyerahkan bukti dan saksi yang menunjukkan para terpidana memiliki alibi kuat.
"Aep dan Dede itu saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku sudah memberi keterangan palsu,"
"Jadi, siang ini betul ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," ujar Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, di Lapas Bandung, dikutip dari TribunJabar.

Menurut Roely, pemeriksaan dimaksudkan untuk menggali bukti tambahan terkait kesaksisan palsu Aep dan Dede.
"Minggu lalu, kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya, misalnya bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu betul atau tidak," kata Roely.
Pada pelaporan kesaksian palsu Aep dan Dede, Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana lainnya, mengatakan, pihaknya fokus pada alibi.
Dia ingin meyakinkan Bareskrim bahwa saat penemuan mayat Vina dan Eky di Flyover Talun 27 Agustus 2016 malam, para terpidana sedang berkumpul menginap di rumah Ketua RT lingkungan mereka, bernama Pasren.
Dengan demikian, kesaksian Aep, terutama, yang menyatakan para terpidana menyerang almarhum Vina dan Eky 2016 silam tidak terbukti.
"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap Jutek.
Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alasan jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.
"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya.
Awal Penyelidikan
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum para terpidana kasus Vina melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim atas dugaan kesaksian palsu pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Bareskrim pun menggelar perkara perdana laporan tersebut hari ini, Selasa (23/7/2024).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani di Breskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.
Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.
Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.
Dede Sudah Mengaku
Pihak Bareskrim akan dimudahkan dengan Dede yang sudah mengakui bahwa kesaksiannya pada 2016 terkait kasus Vina memang palsu.
Kini tinggal Aep yang akan menjadi sasaran untuk digali keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, Dede yang sempat dicari-cari masyarakat pemerhati kasus Vina akhirnya muncul.
Dede dengan kesadaran penuh mendatangi Dedi Mulyadi, Youtuber dan Anggota DPR RI terpilih yang aktif mengadvokasi keluarga terpidana kasus Vina, untuk angkat bicara.
Ia ingin mengakui dosa bahwa telah bersaksi sesat hingga mengakibatkan Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, dipenjara.
Dede menceritakan awal mula dia bisa terlibat menjadi saksi dan memberikan kesaksian sesat.
Awalnya Dede diminta Aep untuk mengantar ke Polres Cirebon, dua atau tiga hari setelah penangkapan Saka Tatal dan kawan-kawan, awal September 2016.
Saat tiba di Polres, Dede tiba-tiba diminta bersaksi oleh Aep dan Rudiana atas kematian Vina dan Eky.
"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil."
"Ep kan kita gak tahu apa-apa, kenapa kita jadi saksi. Udah entar ikutin aja katanya," kata Dede menirukan percakapannya dengan Aep, di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, tayang Sabtu (20/7/2024).
Dede menjelaskan, sosok Aep memang karib dengan beberapa anggota kepolisian.
Terlebih, staf Rudiana kenal dekat dengan Aep dan sering mencuci kendaraannya di tempat cuci steam mereka bekerja.
"Yang kenal sama pihak kepolisian kan Aep, bukan saya Pak," kata Dede.
Dede yang tiba-tiba disuruh bersaksi oleh Aep dan juga Rudiana pun bingung.
Ia tidak mengetahui kejadian apapun soal kematian Eky, yang notabene putra Rudiana, dan kekasihnya, Vina.
"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ujar Dede.
Dede mengaku diarahkan untuk bersaksi bahwa ada pelemparan batu kepada Vina dan Eky oleh Saka Tatal cs sampai akhirnya dikejar.
Dalam kondisi bingung, Dede menurut saja. Ia pun diperiksa penyidik, dan keterangan yang sudah diarahkan Rudiana dan Aep itupun dicatat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai kesaksian.
"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."
"Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan)," papar Dede.
"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," tambahnya.
Dede mengaku diperiksa penyidik atau di-BAP selama satu setengah jam
Setelah hari itu dia masih bingung dan selalu merasa bersalah, terlebih beberapa bulan terakhir kala kasus Vina kembali menyeruak dan menjadi perbincangan publik.
"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," ujar Dede.
Dede juga mengungkapkan, setelah bersaksi atas hal yang tidak pernah dilihatnya, ia merasa terhantui.
Terlebih, pada saat Saka Tatal dan kawan-kawan menjadi terpidana dan dipenjara.
"Ya sebenarnya ada kepikiran, Pak, merasa terhantui. Merasa bersalah, bersalah," kata Dede kepada Dedi Mulyadi.
Dede memilih angkat bicara melalui Dedi Mulyadi karena tidak mampu kalau harus menyewa pengacara.
"Susah tidur, susah tidur saya Pak. Jam tiga malam baru tidur, jam dua malam baru tidur. Akhirnya saya mengambil keputusan, Pak. Tekad saya bulat, mental saya harus bulat, akhirnya saya keluar," ujarnya.
Keterangan Dede sekaligus menunjukkan dirinya berseberangan dengan Aep dan Rudiana yang masih bersikeras Saka Tatal cs pembunuh Vina dan Eky.
Dede pun sudah siap dengan segala risikonya termasuk akan dipenjara.
"Intinya mah saya berkata jujur sejujur-jujurnya," tegas Dede.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.