DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Analisis Kuasa Hukum Saka Tatal di Kasus Vina, Yakin Tak Ada Pemerkosaan, Ajaib Kalau Ada

Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, menilai kematian Vina dan Eky disebabkan karena kecelakaan. 

|

Namun, Oegroseno menambahkan satu TKP lagi. 

"Mungkin, ini bukan hanya tiga. Menurut saya, ada empat," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (3/8/2024). 

Oegroseno beralasan karena bukti darah yang selama ini dicari untuk membuktikan adanya pembunuhan di tiga TKP sebelumnya tidak ditemukan. 

Ia menganalisis bahwa kedua korban dibunuh di dalam sebuah rumah atau bangunan. 

Rumah itu bisa diselidiki dengan metode termutakhir scientific crime investigation untuk menemukan adanya darah, rambut dan lain-lain. 

"Naluri saya, TKP ini bisa di dalam rumah, bangunan," katanya. 

Selain itu, analisisnya kian kuat bahwa adanya satu TKP baru karena ia menemukan beberapa fakta dari bukti digital di media sosial Facebook. 

Oegroseno menduga antara para pelaku dan korban saling mengenal.

"Tiga (TKP) itu kan dalam berita acara dari awal iya kan, jadi yang satu adalah feeling saya. Para pelaku setelah saya mengumpulkan beberapa fakta dari Facebook dari media sosial, kemungkinan di antara para pelaku dan korban ini kenal."

"Ada berita komunikasi juga yang jam berapa masih bisa komunikasi. Jadi, kelihatannya tidak diadang seperti cerita yang dikarang-karang itu, tapi mereka diundang kumpul kemudian terjadi peristiwa itu," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved