DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Musafir Temui Dedi Mulyadi, Bersaksi Lihat Langsung Kecelakaan Vina dan Eky di Flyover Talun

Adi yang langsung menyambangi korban kecelakaan itu, melihat keduanya, Vina dan Eky dalam keadaan telungkup.

Sementara kini, Saka Tatal tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Kuasa hukum Saka Tatal sama seperti Adi, menyimpulkan kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan bukan pembunuhan, sehingga Saka tidak bersalah.

Dedi Mulyadi yang mendampingi para terpidana lainnya pun tengah berjuang mengumpulkan bukti.

Bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dedi mendampingi para terpidana untuk mengajukan PK dan membebaskannya dari penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved