DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Minta Copot Kapolres R di Kasus Vina, Eks Wakapolri: Jika Bersalah Turunkan & Pecat

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn, Susno Duadji mengaku mendapatkan intimidasi dari sosok Kapolres berinisial R di Kasus Vina Cirebon. 

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn, Susno Duadji mengaku mendapatkan intimidasi dari sosok Kapolres berinisial R di Kasus Vina Cirebon

Pensiunan jenderal itu pun mengutuk sang kapolres untuk diproses oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Sementara Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyarankan bagi petinggi Polri yang diduga 'main-main' di kasus ini agar ditindak tegas. 

Jika perlu, jenderal yang terlibat diturunkan pangkatnya lalu dipecat, seperti kasus pelanggaran yang dilakukan petinggi FBI di Amerika Serikat. 

Susno Duadji sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap anggota aktif Polri yang mencoba mengintimidasinya. 

Peristiwa itu terjadi seusai Susno menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024) silam.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan dengar. Saya pada waktu itu jam satu (siang) dapat giliran (jadi saksi ahli), kemudian saya lapar lalu cari makan, saya mencari di mana restoran empal gentong yang enak," ujarnya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Senin (12/8/2024). 

"Kemudian saya bertanya kepada polisi, saya diantar oleh polisi, ditunjukkan restorannya kemudian selesai itu, si polisi yang nganter saya diperiksa atas perintah Kapolres," katanya lagi. 

Susno menilai hal tersebut sebagai bentuk dari intimidasi yang dilakukan pihak Polri terhadapnya. 

Ia juga melihat bahwa pihak yang memperjuangkan PK Saka Tatal, termasuk dirinya, seolah-olah dianggap melawan kepada putusan atau kepada aparat penegak hukum. 

lihat fotoSudahlah Dipisahkan dari 6 Terpidana Kasus Vina, Ternyata Sudirman Sempat Alami Siksaan Berupa Siraman Air Panas
KLIK SELENGKAPNYA: Sudahlah Dipisahkan dari 6 Terpidana Kasus Vina, Ternyata Sudirman Sempat Alami Siksaan Berupa Siraman Air Panas

"Mudah-mudahan Kapolri dengar ya. Ini harus berubah. Saya di situ (jadi ahli) sebagai bentuk kecintaan pada Polri. Supaya kesalahan yang sudah ada kalau salah itu bisa terkoreksi. Itu lah kecintaan saya," katanya. 

Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2008 tersebut pun agar Kapolres berinisial R berpangkat AKBP itu diperiksa. 

Ia juga tak pantas untuk menjadi Kapolri kelak. 

"Ini saya sekali lagi ulangi, mudah-mudahan didengar ini harus diputar berkali-kali oleh polisi yang muda, inisial R pangkat AKBP. Saya minta kapolri periksa orang itu, bila perlu dicopot dari kapolres. Tidak wajar dia memimpin Polri ke depan," pungkasnya. 

Saran eks Wakapolri: Kalau bersalah, turunkan lalu pecat

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah bergerak dalam senyap memeriksa puluhan polisi yang diduga terlibat di Kasus Vina Cirebon 2016 silam. 

Bahkan disebut-disebut kasus yang terjadi 8 tahun silam itu melibatkan dua petinggi Polri, yang kala itu sempat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota. 

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno melihat Polri harus berani dalam menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap polisi yang terlibat, tak terkecuali dua petinggi Polri yang kini sudah menyandang status jenderal bintang satu. 

Ia mengibaratkan seperti Kasus FBI di Amerika Serikat, ada polisi bintang dua yang diturunkan pangkatnya menjadi letnan dua. 

Di dalam institusi Polri, pangkat letnan dua disebut Inspektur Polisi Dua (Ipda).  

Bahkan, setelah diturunkan, polisi di FBI itu kemudian dipecat.

"Semua panggil (polisi) kalau ada yang melanggar berat ya sama dengan di Amerika, seorang jenderal bintang dua dari FBI salah mengambil langkah, turunkan jadi letnan dua, kemudian pecat. Selesai sudah," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024). 

Oegroseno melanjutkan Polri harus berani menindak tegas petinggi-petinggi jika ketahuan terlibat. 

"Saya pikir Polri harus berani sekali-kali," ucapnya. 

Ia meyakini bahwa ketegasan Polri pasti akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang belakangan getol memberikan kritik pedas. 

"Agar menciptakan kepercayaan masyarakat yang lebih baik yang sudah dibangun oleh beberapa Kapolri yang mulai pertama oleh Pak Sukanto ya sampai sekarang yang ini (Listyo Sigit)," tambahnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved