DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Razman Nasution Sebut Isi Chat Vina Rahasia, Susno Duadji Tertawa Ngakak: Senang Lihat Orang Susah!
Sembari tertawa ngakak, Susno menyebut bahwa orang yang melontarkan komentar tersebut masuk ke dalam golongan Bani Inkracht.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Suroto, Razman Arif Nasution, berpandangan bahwa isi chat Vina yang belakangan terkuak ke publik tak sah jika dijadikan bukti baru atau novum untuk Peninjauan Kembali (PK) terpidana Kasus Cirebon 2016.
Menurutnya, isi chat itu masuk ke dalam kategori dokumen rahasia negara dan tak seharusnya digunakan untuk novum.
Eks Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen Pol Purn Susno Duadji merespons komentar Razman.
Sembari tertawa ngakak, Susno menyebut bahwa orang yang melontarkan komentar tersebut masuk ke dalam golongan Bani Inkracht.
Di mata Susno, bani inkracht merupakan sindiran terhadap pihak-pihak yang mencari pembenaran dalam kasus ini.
Mereka senang melihat para terpidana, yang diduga kuat menjadi korban salah tangkap, sengsara hidupnya.
Susno menilai alat bukti tersebut bukan lah dokumen yang bersifat rahasia.
Pasalnya, alat bukti itu sebenarnya sudah dilampirkan di dalam persidangan tahun 2017.
Hanya saja, Susno menduga alat bukti berupa chat Vina dan Widia, sahabatnya, sengaja tak dibacakan.
"Alat bukti itu kan dibacakan terbuka di dalam sidang peradilan 2017 dalam pengadilan negeri yang bersifat terbuka untuk umum bukan diselintut untuk rahasia."

"Tidaklah, terbuka untuk umum dan BAP itu kan dikasih ke jaksa penuntut, kepada advokat dan juga surat dakwaan termasuk tuntutan dikasih juga ke advokat," kata Susno seperti dikutip dari Youtube Channelnya yang tayang pada Minggu (18/8/2024).
Maka dari itu, Razman yang menyebut dokumen itu masuk ke dalam kategori rahasia termasuk golongan Bani Inkracht.
"Sifatnya (Bani Inkracht) senang lihat orang susah, susah lihat orang senang. Apa ruginya kalau ini bisa dibuktikan benar bahwa itu bukan perkara pembunuhan dan terpenjara ini bukan lah pelakunya. Jika memang murni terbukti secara hukum, senang apa tidak?" tanyanya.
Eks Kapolda Jawa Barat periode 2008 itu mengatakan Razman dan pihak yang getol menyerang kubu terpidana seharusnya senang jika orang tidak bersalah dibebaskan karena alat bukti baru berupa chat Vina ini.
Namun, Susno menilai mereka selalu mencari pembenaran ketimbang kebenaran.
"Kalau dicari-cari kesalahannya, tidak sah lah, rahasia negara lah, bukan novum lah, novum ditolak lah, ini patut dicurigai kelompok Bani Inkracht. Mereka sangat mendewakan putusan yang sudah inkracht," tambahnya.
Razman sebut dokumen rahasia
Razman Nasution kuasa hukum Suroto terus menyindir soal isi chat di hape Vina Cirebon yang baru terkuak delapan tahun kemudian.
"Kenapa kok hari ini baru diledakan? Dulu kenapa nggak kalian tidak tracking sampai percakapan itu kan pada waktu itu sudah ada pembahasan tentang ini ini serius karena ini menyudutkan klien saya Pak Suroto," jelasnya dikutip dari Youtube Cumicumi, Senin (12/8/2024).
Bahkan ia sampai menyinggung LPSK dalam konteks ekstraksi data di HP Vina.
Sebab, Edwin Partogi yang kini menjadi kuasa hukum Saka Tatal, dulu merupakan eks wakil ketua LPSK.
"Posisi Edwin pada waktu itu adalah sebagai Komisioner LPSK artinya itu dokumen negara yang bersifat rahasia, karena dia memeriksa data itu seluruhnya divalidasi semua data percakapan itu berdasarkan posisi sebagai anggota komisioner LPSK. Pertanyaannya, kenapa kok di hari ini baru diledakkan? " lanjutnya
Tidak punya nurani
Kubu Rudiana yang bersikukuh bahwa Pegi Setiawan dan 8 terpidana Kasus Vina Cirebon merupakan pelaku di balik pembunuhan serta pemerkosaan disebut tak punya nurani.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Eks Kabareskrim Polri 2008-2009, Komjen Pol Purn Susno Duadji.
Susno Duadji menyebut Kubu Rudiana merupakan kaum Inkracht yang tidak punya hati nurani.
Ia beralasan lantaran Kubu Rudiana tak takut dengan dosa.
Mereka teguh kepada pendiriannya memenjarakan orang yang tidak bersalah.
"Enggak kasihan dia, 8 orang dipenjarakan dan kalau Pegi Setiawan itu tidak menang praperadilan, dia diancam dengan hukuman mati. Dia enggak ada nurani, jadi sebagaimana saya katakan, saya beri nama kaum ini adalah Kaum Inkracht," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Rabu (14/8/2024).
Sebutan kaum inkracht itu merujuk kepada pihak yang berupaya melindungi Iptu Rudiana, yang diduga kuat merekayasa Kasus Vina Cirebon.
Mereka selalu berpatokan kepada isi putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Karena dia selalu beranggapan, sudah inkracht, mereka (para terpidana) sudah minta grasi ke presiden, sudah ngakuin kesalahannya."
"Kalau ada yang masih berpikiran seperti ini, dia belum pernah merasakan penderitaan yang luar biasa. Apalagi penderitaan itu, yang tidak layak diberikan kepada dia, karena orang itu tidak bersalah, makanya saya namakan kaum inkracht," ujarnya.
Susno lalu menyindir jika para hakim dan jaksa di sidang PK yang akan diajukan para terpidana menilai bahwa Kasus Vina dan Eky adalah benar, maka mereka turut tak memiliki hati nurani.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.