DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ito Sumardi Pertanyakan Saksi Vina Baru Muncul di 2024, Susno Duadji Sindir: Tak Pantas Nanya Gitu

Susno Duadji menganggap lucu pensiunan polisi yang mempertanyakan saksi-saksi yang menyebut Kasus Vina merupakan kecelakaan baru bermunculan di 2024.

|

Saat diwawancarai TV One pada 19 Agustus 2024, Ito meragukan saksi ahli yang dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon yang telah bebas. 

Ito secara tidak langsung menyenggol Susno Duadji, yang menjadi saksi ahli di sidang tersebut. 

Ia menyebut semestinya saksi ahli kecelakaan yang hadir ke sidang memiliki sertifikat. 

"Seorang saksi ahli dari kecelakaan lalu lintas itu minimal dia pernah berdinas di Korlantas Polri, dia punya sertifikat bagaimana dia menangani kasus kecelakaan lalu lintas itu ada di Korlantas Polri. Kalau itu yg dihadapkan saat itu, tentunya dia saksi ahli yang tidak terbantahkan," jelasnya. 

Ia mencontohkan dirinya sendiri yang tidak pernah mau menjadi saksi ahli meski pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polrestabes Bandung dan Kasatlantas Jakarta Pusat. 

"Saya tidak pernah mengajukan saya sebagai saksi ahli di bidang lalu lintas karena saya tidak punya sertifikat," pungkasnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved