Siswa SMA Korban Bullying Senior

Siswa SMAN 70 Jaksel Dianiaya Senior, KPAI: Ada Kelalaian Sekolah Jika Terus Berulang

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ada kelalaian pihak sekolah dalam kasus bullying di SMAN 70 Jakarta Selatan.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ada kelalaian pihak sekolah dalam kasus bullying di SMAN 70 Jakarta Selatan.

Pasalnya, peristiwa perundungan yang melibatkan senior dan junior di sekolah tersebut terus berulang.

Dalam kasus ini, siswa kelas X berinisial ABF diduga dianiaya oleh lima orang seniornya di dalam toilet sekolah.

"Memang ada semacam kelalaian pengawasan dari sekolah jika kejadian berulang," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Menurut Diyah, pihak sekolah harus mencari solusi agar para siswa senior dan junior bisa berbaur dalam kegiatan yang positif.

"Senioritas junioritas pasti akan terjadi, maka harus diantisipasi dengan pendekatan pembauran antar kelas, sehingga jika ada budaya semua dikerjakan bersama dan kesalingan akan melunturkan senioritas," ujar dia.

"Selain itu juga sekolah harus memiliki metode pendekatan antar anak yang lebih humanis," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

"Pelapor orangtua korban berinisial D," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

"Namun pada saat korban menghampiri (M Fajar) di TKP, tiba-tiba tangan korban ditarik oleh terlapor F yang sudah berada di dalam TKP," ungkap Kabid Humas.

Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban.

"Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali," ujar Ade Ary.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved