Pengakuan Kapolres Jaksel Diperiksa Propam Polda Metro, Tawaran Menggiurkan Rp500 Juta Tak Diambil

Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas FurqonHakim/WARTA KOTA /Alfian Firmansyah
KAPOLRES JAKSEL - Kolase Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro. 

Ia pun meminta Arif Nugroho untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di pengadilan.

"Justru dia menawarkan saya uang Rp 400-500 juta kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. 'Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa'."

"Pertanggung jawabkanlah secara hukum. Nantipun di akhirat dipertanggung jawabkan juga," ungkap Ade Rahmat.

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus lanjut kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," imbuh dia.

Adapun mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.

AKBP Bintoro, ilustrasi pemerasan dan oknum polisi.
AKBP Bintoro, ilustrasi pemerasan dan oknum polisi. (Kolase TribunJakarta)

"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Radjo menuturan, dalam waktu dekat keempat polisi terduga pelaku pemerasan itu bakal menjalani sidang etik.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," tutur dia.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved