Viral di Media Sosial

Stiker Larangan Codeblu Masuk Tempat Makan Mulai Beredar di E-Commerce, Dijual Rp 3.580

Stiker larangan masuk food reviewer, William Anderson alias Codeblu kini diperjualbelikan di e-commerce.

(Tangkapan layar IG Gastronusa dan IG Codeblu)
STIKER CODEBLU VIRAL - Stiker larangan masuk food reviewer, William Anderson alias Codeblu yang sempat viral di media sosial, kini diperjualbelikan. (Tangkapan layar IG Gastronusa dan IG Codeblu) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Stiker larangan masuk sebagai bentuk aksi boikot Codeblu beberapa waktu lalu sempat viral di sosial media. 

Kini, stiker larangan masuk bagi food reviewer tersebut diperjualbelikan.

Terpantau dari penelusuran TribunJakarta.com, stiker tersebut dijual oleh salah satu e-commerce. 

Stiker tersebut dijual dengan harga Rp 3.580 per buah. 

Ukuran stiker tersebut sekitar 15 x 20 cm. 

"Stiker Codeblu dilarang masuk," begitu tulisan nama produknya. 

Akun @gastronusa di Instagram turut mengunggah tangkapan layar stiker berwajah Codeblu di e-commerce tersebut. 

"Coba jangan dipenjara dulu, nanti yang dagang stiker enggak laku," tulisnya. 

Viral di media sosial

Kemunculan stiker larangan itu diawali ketika kreator konten kuliner, William Anderson alias Codeblu diduga melakukan penyebaran berita bohong terkait toko roti Clairmont

Stiker larangan masuk bagi Codeblu itu awalnya muncul di sebuah kedai kopi. 

Terpampang muka Codeblu yang dicoret di sebuah pintu masuk kedai.

Foto itu diunggah oleh akun Instagram @Gastronusa yang diambil dari tangkapan layar dari akun @willy_sidewalk. 

Dalam unggahan itu, Gastronusa memberikan imbauan kepada para pengusaha kuliner. 

"Selamatkan bisnismu!"

Akun tersebut pun juga menyinggung uang Rp 350 juta. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved