Viral di Media Sosial

Stiker Larangan Codeblu Masuk Tempat Makan Mulai Beredar di E-Commerce, Dijual Rp 3.580

Stiker larangan masuk food reviewer, William Anderson alias Codeblu kini diperjualbelikan di e-commerce.

(Tangkapan layar IG Gastronusa dan IG Codeblu)
STIKER CODEBLU VIRAL - Stiker larangan masuk food reviewer, William Anderson alias Codeblu yang sempat viral di media sosial, kini diperjualbelikan. (Tangkapan layar IG Gastronusa dan IG Codeblu) 

Diduga, jumlah uang tersebut merujuk kepada uang yang diminta Codeblu kepada korbannya. 

"Cari 350 juta itu enggak gampang @willy_sidewalk," tulisnya. 

Postingan itu pun membetot perhatian khalayak luas. 

Toko Clairmont lanjutkan proses hukum

Kasus ini mencuat setelah Codeblu memberikan ulasan negatif yang dianggap merugikan Clairmont.

Meskipun Codeblu telah meminta maaf, upaya mediasi yang dilakukan pada 18 Maret 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Clairmont kini memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar akibat kerugian yang mereka derita.

Bagaimana Jalannya Mediasi Clairmont dan Codeblu?

Pada pertemuan mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, Susana Darmawan, pemilik Clairmont, menjelaskan bahwa Codeblu telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung.

Clairmont merasa tetap dirugikan oleh ulasan negatif yang dikeluarkan oleh Codeblu meskipun permohonan maaf telah disampaikan.

Oleh karena itu, Clairmont telah memutuskan untuk melanjutkan laporan polisi terhadap Codeblu yang diajukan pada Desember 2024 dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, Codeblu dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai perusahaan kue tersebut.

Keputusan ini menunjukkan ketidakpuasan Clairmont terhadap tanggapan dari Codeblu dan urgensi untuk menegakkan hukum.

Berapa Kerugian yang Diderita Clairmont?

Clairmont mengeklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar akibat ulasan negatif dari Codeblu.

Dedi Sutanto menjelaskan bahwa kerugian ini terkonfirmasi melalui audit internal yang menunjukkan penurunan omzet yang signifikan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved