3 Pejabat Pemkot Tangsel dan 1 Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah, Simak Perannya

Sebanyak tiga pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka korupsi pengelolaan sampah.

TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
3 PEJABAT - Truk sampah Tangsel di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (26/10/2021). Tiga pejabat Pemkot Tangsel dan seorang pengusaha jadi tersangka pengelolaan sampah tahun 2024. 

"Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL," ungkap Rangga, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai aliran dana yang masuk ke Wahyunoto, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

"Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya," katanya.

Pengusaha

Sukron juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

"Persengkongkolan dilakukan antara SYM dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan," ujar Rangga.

Pada tahap pelaksanaan, PT EPP disebut tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak.

Perusahaan juga disebut tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang sesuai dengan ketentuan.

"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Rangga.

Meski tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh sebesar Rp75,94 miliar untuk kedua jenis layanan tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengangkutan, SYM disebut tidak mendistribusikan sebagian besar sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sesuai.

"Faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR," kata Rangga. 

Atas perbuatannya, SYM dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel

Sementara itu,  Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

Rangga menjelaskan, Apriliadhi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengelolaan sampah yang sedang diusut ini.

"Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Rangga kepada wartawan di kantornya, Serang, Banten, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved