3 Pejabat Pemkot Tangsel dan 1 Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah, Simak Perannya
Sebanyak tiga pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka korupsi pengelolaan sampah.
Menurut Rangga, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, Apriliadhi dinilai telah menyalahi aturan.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Apriliadhi tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.
“Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” ujar Rangga.
Pada tahap pelaksanaan, Apriliadhi disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut.
Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.
“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen.
“Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.
Kasi di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel
Terbaru, Kejati Banten menetapkan Zeki Yamani, Staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangsel, yang sebelumnya merupakan Kepala Seksi (Kasi) di DInas Lingkyngan Hidup Tangsel, pada Kamis (17/4/2025).
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (17/4/2025). “Penahanan dilakukan terhadap ZY pada Kamis, 17 April 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Zeki disebut ikut bersama Wahyunoto mencari lokasi buangan sampah yang tidak sesuai dengan standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Tak hanya itu, penyidik mendapati aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari total nilai kontrak yang ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY di beberapa bank.
“Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban,” ucap Rangga.
Atas perbuatannya, Zeki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Gaya Tiga Kepala Desa Tersangka Korupsi dan Pungli: 2 Senyum Lebar, 1 Ngamuk |
![]() |
---|
Senyum Bu Kades Mamih Heni Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Pernah Aktif di Forum Rakyat Miskin |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Hari Ini di Jalan MT Haryono, Truk Sampah DKI Lindas Pemotor, Sopir Beri Pengakuan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut Hari Ini di Jaktim, Tabrakan Pemotor dan Truk Sampah, Korban Tewas |
![]() |
---|
3 Kasus Dugaan Pembunuhan ASN yang Diliputi Keterkaitan dengan Kasus TPPO hingga Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.