Debt Collector Ngaku Anggota Jatanras Polres Jakut Rampas Motor dari Panti Pijat Plus di Cilincing

Video viral di media sosial merekam tiga debt collector yang merampas motor dari sebuah panti pijat plus-plus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Dok.Istimewa
DEBT COLLECTOR NGAKU JATANRAS - Tangkapan layar video viral debt collector ilegal mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara sebelum merampas motor milik seorang wanita di sebuah panti pijat plus-plus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa). 

Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan biasanya berkeliling jalanan sekitar Jakarta untuk mencari dan memfoto motor-motor yang melintasi jalanan.

Pelaku kemudian mengirimkan foto-foto motor yang berada di jalanan itu ke grup-grup komunitas debt collector untuk mencocokkan data.

Jika pembayaran motor-motor yang difoto itu ternyata memang masih menunggak, pelaku akan membuntuti para korbannya dan melakukan penarikan kendaraan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Polisi sudah mengamankan E dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka E tengah diproses dan dimungkinkan untuk dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Modus operandi mereka ini hampir sama seperti begal, kalau dari pengakuan pelaku E yang sudah kita amankan, itu dia sudah melakukan aksi serupa di sekitar 61 sampai 64 titik, tentunya dengan modus yang sama," ungkap Gustiyana.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved