Viral di Media Sosial

5 Fakta Polisi di Medan Pungli Rp 100 Ribu, Dihukum Guling-guling: Uangnya Dipakai Kenyangkan Perut

Viral di media sosial seorang polisi melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100 ribu terhadap seorang pengendara motor. 

Dok Polda Sumut
AKSI PUNGLI - Seorang polantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono melakukan pungli terhadap seorang pemotor perempuan di Medan. Akibat ulahnya, ia dihukum guling-guling hingga disanksi patsus 30 hari. (Dok Polda Sumut). 

Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.

"Dia tidak dalam penugasan operasi melakukan razia. Tapi dia akan berjalan menuju tempat pengamanan kegiatan masyarakat di Astaka," ungkapnya.

Sebagai langkah disiplin, Rudi kini akan menjalani pemeriksaan khusus (patsus) selama sekitar 30 hari di Propam Polrestabes Medan.

Gidion berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan peluang kepada petugas melakukan pelanggaran.

"Jika ada petugas yang melanggar, dapat segera diadukan agar ditindak tegas," tambahnya.

(Kompas.com/TribunMedan).

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved