Saat Prabowo Dinilai Kasih Sinyal Reshuffle untuk PDIP Masuk, Desakan Pemakzulan Gibran Melantang

Prabowo memperingatkan akan meninggalkan menteri yang bekerja lambat. Hal itu dibaca pengamat politik sebagai sinyal reshuffle.

TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
PRABOWO DAN MEGAWATI - Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, pada Senin (7/4/2025) malam, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Ketua Harian Gerindra sekaligus, Sufmi Dasco, menyatakan pertemuan kedua tokoh ini adalah silaturahmi Hari Raya Idul Fitri. 

Ia mengungkapkan kekecewaan lantaran surat-surat yang mereka layangkan ke DPR tidak mendapat tanggapan. Karena tak ada respons, ia bahkan menyebut DPR tidak sopan memperlakukan purnawirawan TNI.

"Surat-surat yang sudah kita sampaikan, kita masih sopan, tapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab," ujar Slamet.

"Oleh karena itu, kita enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kita selesaikan secara jantan. Mau enggak mau harus gitu," tambah dia.

Eks Wakil Gubernur Lemhannas itu menekankan pentingnya persatuan antara purnawirawan prajurit TNI dan masyarakat umum.

Ia menyerukan kepada hadirin untuk berjuang bersama demi bangsa. Seruan tersebut disambut dengan antusias oleh peserta yang menyatakan kesiapan mereka untuk berjuang.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Ikrar Kebangsaan yang dibacakan bersama-sama.

Ikrar tersebut mengulang kembali lima sila dalam Pancasila, menandakan komitmen terhadap nilai-nilai dasar negara.

Adapun forum purnawirawan TNI yang hadir dalam konferensi pers ini antara lain, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.

Pada forum yang sama, Eks Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menegaskan, pemakzulan Gibran merupakan langkah mendesak demi keberlangsungan bangsa.

Ia khawatir dengan potensi kepemimpinan Gibran jika Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap. "Enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena (kalau) lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi menegaskan, syarat pemakzulan Gibran telah terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7A. Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

"Bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45," jelas mantan Menteri Agama (Menag) itu.

Fachrul Razi berharap DPR tidak menunda-nunda proses penyelidikan. Ia khawatir akan dampak negatif terhadap citra Indonesia di mata internasional jika situasi ini terus berlarut-larut.

"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," pungkas Fachrul.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved