Tawuran Pecah di Rawasari, Warung Dijarah dan Dirusak: Dua Pemuda Diciduk Polisi

Aksi tawuran antar dua kelompok remaja di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025) dini hari, berbuntut panjang.

|
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi borgol - Polisi meringkus dua pelaku tawuran yang menjarah warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025). 

Atas aksi nekatnya, MBP dan MRAIA kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, dengan ancaman maksimal 7 tahun dan 5,5 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknga berkomitmen menjaga wilayah Jakarta Pusat tetap aman dan kondusif.

“Silakan lapor ke Polsek atau hubungi 110 kalau ada kejadian serupa. Kami akan tindak cepat,” tegasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved