Tawuran Pecah di Rawasari, Warung Dijarah dan Dirusak: Dua Pemuda Diciduk Polisi
Aksi tawuran antar dua kelompok remaja di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025) dini hari, berbuntut panjang.
|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi borgol - Polisi meringkus dua pelaku tawuran yang menjarah warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Atas aksi nekatnya, MBP dan MRAIA kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, dengan ancaman maksimal 7 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknga berkomitmen menjaga wilayah Jakarta Pusat tetap aman dan kondusif.
“Silakan lapor ke Polsek atau hubungi 110 kalau ada kejadian serupa. Kami akan tindak cepat,” tegasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
| Jemput Anak yang Jadi Pelaku Tawuran di Pesanggrahan, Puluhan Ibu Histeris Saat Putranya Bersimpuh |
|
|---|
| Polisi Tangkap 46 Siswa SMP yang Tawuran di Pesanggrahan, Dihukum Nyanyi Tek Kotek Anak Ayam |
|
|---|
| Kebakaran Lalap Ruko Mess Karyawan di Sawah Besar: Awalnya Diduga karena Kipas Angin Rusak |
|
|---|
| Polisi Salah Sasaran, Dikira Geng Tawuran Ternyata Pelajar Bogor Ini Baru Saja Jadi Pahlawan Banjir |
|
|---|
| Kebakaran Ruko di Sawah Besar Jakarta Pusat: 13 Unit dan 60 Personel ke TKP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20180919_193337.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.