Prabowo Canggih! Analis Drone Emprit Ungkap Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Satukan 2 Musuh Jokowi

Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memiliki konsekuensi, yakni bersatunya dua musuh politik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

SATUKAN MUSUH JOKOWI - Kolase foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. Kebijakan Prabowo membebaskan Hasto dan Tom Lembong dinilai menyatukan dua musuh politik Jokowi.
SATUKAN MUSUH JOKOWI - Kolase foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. Kebijakan Prabowo membebaskan Hasto dan Tom Lembong dinilai menyatukan dua musuh politik Jokowi. 

"Ibarat kata Pak Probowo sekarang itu lagi coba mengakomodasi semua kelompok yang lagi berseberangan, yang berkonflik begitu."

"Dan pada akhirnya nanti kita akan lihat, bagaimana nanti hasil dari abolisi dan amnesti ini. Saya yakin dalam seminggu terakhir ini sentimen positif naik ya," paparnya.

Pembebasan Hasto dan Tom Lembong

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sedangkan Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved