Prabowo Canggih! Analis Drone Emprit Ungkap Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Satukan 2 Musuh Jokowi

Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memiliki konsekuensi, yakni bersatunya dua musuh politik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

SATUKAN MUSUH JOKOWI - Kolase foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. Kebijakan Prabowo membebaskan Hasto dan Tom Lembong dinilai menyatukan dua musuh politik Jokowi.
SATUKAN MUSUH JOKOWI - Kolase foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. Kebijakan Prabowo membebaskan Hasto dan Tom Lembong dinilai menyatukan dua musuh politik Jokowi. 

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved