Bapenda Diminta Evaluasi Pajak Tempat Olahraga 10 Persen, DPRD DKI: Jangan Tambah Beban Masyarakat
Komisi C DPRD Jakarta meminta Bapenda mengevaluasi kebijakan pajak tempat olahraga 10 persen. Kebijakan itu dinilai menambah beban masyarakat.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
EVALUASI PAJAK HIBURAN - Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/8/2025). Komisi C DPRD Jakarta meminta Bapenda mengevaluasi kebijakan pajak tempat olahraga 10 persen. Kebijakan itu dinilai menambah beban masyarakat.
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.