Sidang Rizieq Shihab

Datang ke PN Jaktim Jelang Sidang Putusan Rizieq Shihab, 21 Orang Mengaku Hendak Ikut Pengajian

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan Rizieq Shihab perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Polrestro Jakarta Timur mengamankan 21 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (26/5/2021).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan ke-21 orang terdiri dari 15 anak dan enam dewasa diamankan sekira pukul 21.30 WIB di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

TONTON JUGA

"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini Kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (eks FPI)," kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Ke-21 orang tersebut diamankan ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait maksud kedatangan mereka ke Pengadilan jelang sidang putusan Rizieq.

Meski tidak ditemukan membawa benda mencurigakan, ke-21 orang tetap diamankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan warga saat sidang pelanggaran protokol kesehatan Rizieq.

Tampak lobby depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuju ruang sidang utama lokasi sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kita juga lakukan swab antigen terhadap mereka jumlahnya cukup banyak. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," ujarnya.

Tapi Erwin tidak merinci apa hingga siang ini ke-21 orang masih diamankan di Mapolrestro Jakarta Timur atau sudah dibina lalu dipulangkan kembali ke rumahnya masing-masing.

Baca juga: Tutup Giant, PT Hero Supermarket Gandakan Bangun 4 Kali Lipat Gerai IKEA dan 100 Guardian

Baca juga: TPU Karet Bivak Dibuka Lagi untuk Umum, Pemkot Jakarta Pusat Awasi Peziarah Secara Ketat

Baca juga: Pengamanan PN Jaktim Diperketat, Hari Ini Sidang Putusan Rizieq: Water Cannon-Barracuda Disiagakan

Hanya bahwa pada sidang putusan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung hari ini pihaknya menambah jumlah personel yang berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Jumlah personel dilipatgandakan menjadi 2.300, yang terdiri dari satuan kesatuan Lalin (Satlantas), Brimob kemudian juga Satpol PP, dan Dishub Kota Jakarta Timur, dan personel dari unsur TNI," tuturnya.

Hingga pukul 10.51 WIB sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih berjalan untuk agenda pemeriksaan saksi mahkota perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Setelah perkara RS UMMI Bogor ini sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda putusan perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pengamanan PN Jakarta Timur Diperketat

Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) saat sidang putusan Rizieq Shihab perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung diperketat.

Bila sebelumnya jumlah personel gabungan yang berjaga tidak mencapai 2.000, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kini jumlahnya dilipatgandakan.

TONTON JUGA

"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personil terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres dan TNI," kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Jumlah tersebut dibagi dalam tiga ring penjagaan, pertama area ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kedua area halaman dan akses jalan menuju Pengadilan, ketiga bersifat mobile.

Pihaknya juga bakal memberlakukan penyekatan lalu lintas bila simpatisan Rizieq dan eks Front Pembela Islam (FPI) berdatangan dan berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tampak penjagaan aparat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Itu (penyekatan) situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah Massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Selain penambahan personel, kendaraan taktis di antaranya sejumlah Barracuda dari Sat Brimob Polda Metro Jaya dan mobil water cannon disiagakan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah dan Tibbil Qulub, Dipercaya Bisa Lancarkan Rezeki dan Penghindar Penyakit

Baca juga: Klaster Lebaran Bermunculan Setelah Idulfitri, Jumlah Pasien Covid-19 di DKI Tembus 10.000 Orang

Baca juga: Sudah Tiga Kali Lakukan Begal Payudara, Pria Beranak Satu: Istri Saya Tahu, Dia Marah

Erwin menuturkan Urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur juga mensiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan.

"Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.

Sebagai informasi sidang pada Kamis (27/5/2021) meliputi tiga agenda, putusan untuk perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.

TONTON JUGA

Kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dihadiri Rizieq.

Sementara untuk perkara RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor agendanya pemeriksaan saksi mahkota di mana para terdakwa saling memberi kesaksian.

Hari Ini Hakim PN Jakarta Timur Vonis Rizieq Shihab

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan tersebut untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

"Sidang beragenda putusan dari Majelis Hakim untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Sidang disiarkan melalui live streaming di akun YouTube PN Jaktim," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Pekan Depan, Rizieq Shihab Akan Divonis Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Atas kasus yang terjadi pada 14 November 2020 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq divonis pidana dua tahun penjara dan larangan aktif dalam organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif di Ormas: Ini Adalah Selundupan yang Sangat Jahat dan Keji

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif Ormas hingga Minta Vonis Bebas di Kasus Petamburan

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Terhadap kelima eks petinggi FPI JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan serta larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.

Dalam kasus Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI disangkakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 lalu di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Yakni saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, dalam kasus ini JPU menuntut Rizieq dihukum 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Majelis Hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin," ujarnya.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Anggap Jaksa Ngeles Tak Bisa Jawab Pleidoi

Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhatan, Eks Imam Besar FPI Diminta Sabar Ikuti Persidangan

Sidang berlanjut ke agenda putusan setelah seluruh tahapan sebelumnya rampung, dari pembacaan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, duplik.

Selain putusan, Alex menuturkan sidang hari ini juga beragendakan pemeriksaan saksi mahkota perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Perkara ini diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto, sehingga pada hari ini Rizieq menjalani sidang tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

"Rencananya sidang perkara dengan Ketua Majelis Hakim pak Khadwanto dimulai lebih dulu. Agenda pemeriksaan saksi mahkota untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225," tuturnya.

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat , perkara nomor 224 berkas untuk Muhammad Hanif Alatas, perkara nomor 225 merupakan berkas untuk Rizieq.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni terkait pemberitahuan bohong kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Bahwa Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor meski terkonfirmasi Covid-19, dengan alasan hasil tes swab PCR belum keluar sehingga tidak tahu terkonfirmasi.

"Agenda sidang saksi mahkota di mana para terdakwa saling bersaksi sehingga menjadi keterangan terdakwa," lanjut Alex. (*)

Berita Terkini