Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan sidang tersebut beragenda putusan untuk tiga terdakwa yakni Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat.
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis, tanggal 24 Juni 2021 ya," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Sidang berlanjut ke agenda putusan setelah seluruh tahapan sebelumnya rampung, dari pembacaan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, duplik.
Melalui pleidoi atau pembelaannya ketiga terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni karena merasa tidak bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Sementara melalui replik atau tanggapan atas pleidoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak pleidoi dan mengabulkan tuntutan vonis bersalah enam tahun penjara terhadap Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Cemaskan PN Jakarta Timur Dikepung Massa, HRS: JPU Agar Hati-hati
Baca juga: Rizieq Shihab Keluhkan Pembuatan Duplik Ganggu Waktunya Berdakwah di Rutan
Lalu vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara kepada Hanif dan dr. Andi Tatat karena terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa ketiga terdakwa berbohong menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
Pada duplik atau jawaban atas replik ketiga terdakwa dan tim kuasa hukumnya kembali meminta vonis bebas murni karena merasa tidak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Rizieq Akui Sering Lontarkan Kata Kasar, Eks Pimpinan FPI Minta JPU Tidak Baper: Itu Biasa di Sidang
Baca juga: JPU Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab Cemas PN Jakarta Timur Dikepung Massa
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berharap bebas murni