“Saya memohon agar Pemerintah melalui UUCK ini bisa memperhatikan lagi nasib anak bangsa”, ujarnya.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Dr. Redi melalui pemaparan data angkatan kerja yang terjadi peningkatan setiap tahunnya yang menurutnya memang harus mendapat perhatian pemerintah.
Menurut Redi, UUCK justru akan sangat efektif mengatasi problem tersebut.
Karena selain memang dapat membuka banyak lapangan pekerjaan, kemudahan berusaha yang ditawarkan pun dapat menjadi pemacu meningkatnya minat berwirausaha di kalangan muda termasuk yang tingkat pendidikannya rendah.
“UU cipta Kerja memberikan afirmasi atau kemudahan bagi usaha-usaha stratup”, lanjut Redi.
Peserta diskusi bernama Olde Rotinsulu, seorang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi menyampaikan pandangannya mengenai UUCK.
Menurutnya, UUCK dapat menjadi penentu bagi keberlangsungan kebijakan perekonomian pemerintah khususnya dalam mencetak sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan.
“UUCK ini adalah UU yang sangat baik karena ada payung hukum yang menjamin semua kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah bangsa terutama masalah lapangan pekerjaan”, katanya.
Namun Olde juga menyampaikan bahwa harus ada peningkatan intensitas sosialisasi dan juga bisa dilakukan di berbagai sektor masyarakat demi tersampaikannya informasi mengenai UU ini dan meminimalisir kesalahpahaman.
“UU ini harus disosialisasikan di setiap level dan setiap sektor”, tutupnya.
Hal senada disampaikan juga oleh Brigitta mahasiswi dari FEB Unika De La Salle Manado yang menilai bahwa sosialisasi berperan penting terhadap ketercapaian tujuan diseminasi informasi mengenai UUCK.
“Dilakukan sosialisasi lebih massive secara luas agar tercapai tujuan dari dibentuknya UUCK”, ucapnya.