Detik-detik Penangkapan Polisi Gadungan di Penjaringan, Ngaku Lagi Jadi Cepu Paminal Mabes Polri
Yusuf ditangkap di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, ketika sedang membawa motor korban ke tempat pemasangan stiker.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap polisi gadungan bernama Muhammad Yusuf Maulana (25) setelah yang bersangkutan membawa kabur motor driver ojek online.
Yusuf ditangkap di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, ketika sedang membawa motor korban ke tempat pemasangan stiker.
Berdasarkan video dokumentasi penangkapan milik petugas, terlihat ketika beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendatangi kios stiker tersebut dan mendapati tersangka Yusuf sedang duduk sembari merokok di sana.
Polisi juga menemukan Honda Scoopy milik korban, driver ojek online bernama Irwan, yang terparkir di lokasi.
Anggota yang bergerak di bawah komando Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya serta Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea pun menginterogasi singkat tersangka.
Yusuf sempat mengelak dan mengaku memiliki kenalan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri.
"Aku cepunya orang Paminal. Paminal Mabes, iki loh, omah e neng kene loh (ini loh rumahnya di sini)," ucap tersangka Yusuf dalam video dokumentasi penangkapan milik Polsek Metro Penjaringan, dilihat TribunJakarta.com pada Kamis (13/11/2025).
Dari situ, petugas kepolisian juga menggeledah tas selempang yang dibawa Yusuf.
Nyatanya, di dalam tas itu ditemukan alat isap sabu yang kemudian turut disita dalam penangkapan ini.
Yusuf beserta barang bukti motor milik korban langsung dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk diproses lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Diketahui, aksi licik Yusuf menjadi polisi gadungan ternyata untuk menjalankan kebiasaan buruknya bergonta-ganti wanita dan mengonsumsi narkoba.
Ulah tersangka Yusuf yang sering "main cewek" diketahui dari keterangan korban Irwan, driver ojek online yang motornya dirampas tersangka pada Minggu (2/11/2025) lalu.
Menurut Irwan, kala itu Yusuf mendatangi dan menghampirinya dengan membonceng seorang wanita.
"Dia datang saat itu bawa cewek, setelah itu ceweknya ini pergi," kata Irwan di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (13/11/2025).
Irwan menceritakan, pada hari kejadian, ketika dirinya baru selesai mengantarkan penumpang, tiba-tiba tersangka Yusuf menghampirinya di dekat Kalijodo.
Kala itu, Yusuf mengaku sebagai anggota reserse, sembari menunjukkan lencana yang bertuliskan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.
"Dia ngakunya mau mengejar pelaku narkoba katanya di Kalijodo, minta anterin katanya sama saya, minta nebeng," ucap Irwan.
Irwan sempat kebingungan, sebab kala itu Yusuf sebenarnya datang menggunakan motor dengan membonceng seorang wanita.
Namun, karena terus didesak dan dipaksa oleh tersangka, Irwan akhirnya menyerahkan motor dan ponselnya kepada tersangka Yusuf yang beralasan hendak menggerebek pelaku narkoba di Kalijodo.
"Dia buru-buru katanya, menunjukkan lencana itu kan, setelah sampai di kejadian, di Kalijodo nah sudah itu ngeluarin pistol nyergap tukang warung itu skenario dia lah supaya meyakinkan bahwa dia itu polisi," ucapnya.
"Dia minjem handphone saya sama motor saya untuk mengejar pelaku yang sudah kabur, saya tungguin 5 menit nggak dateng-dateng," sambung Irwan.
Korban pun melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Metro Penjaringan.
"Di sini pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan membuat ID card palsu kemudian dengan juga menunjukkan adanya senjata mainan atau soft gun, tidak lama kemudian korban melapor ke kepolisian dan dilakukan penangkapan," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
Diketahui, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2020 dalam kasus penggelapan mobil.
Dari hasil pendalaman kepolisian, pelaku sudah empat kali melakukan aksi perampasan dengan modus polisi gadungan di wilayah Jakarta Utara.
Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.
"Yang mana hasil penjualan dari barang bukti digunakan untuk membeli narkoba. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti alat isap kemudian cek urine juga positif narkoba," kata Erick.
Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita terkait
- Baca juga: Tampang Polisi Gadungan Hobi Ganti Pacar dan Isap Sabu di Jakut, Ngakunya Buser Narkoba Polda
- Baca juga: Modal Lencana dan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampas Motor Driver Ojek Online di Penjaringan
- Baca juga: TAMPANG Polisi Gadungan Ngaku Anggota Polda Metro: Modal Rp 300 Ribu Bikin Atribut di Pasar Senen
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Warga Merugi Akibat Macet Parah Imbas Proyek di Sekitar Ancol, Aktivis Kritik Dishub DKI Soal Lalin |
|
|---|
| Tampang Polisi Gadungan Hobi Ganti Pacar dan Isap Sabu di Jakut, Ngakunya Buser Narkoba Polda |
|
|---|
| Modal Lencana dan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampas Motor Driver Ojek Online di Penjaringan |
|
|---|
| Miris! Batangan Besi Pagar Hutan Kota Kemayoran Dirusak dan Dicuri Orang Tak Bertanggungjawab |
|
|---|
| 2 Remaja SMA Pelaku Tawuran Dikejar Tim Resmob, Akhirnya Terjatuh Ditangkap di Koja Jakut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/POLISI-GADUNGAN-M-Yusuf-Maulana-25-tersangka-penipuan-dengan-modus-polisi-gadungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.