Disnaker DKI Belum Bisa Tetapkan UMP 2026: Masih Tunggu Pedoman dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

|
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima
AKSI DEMO - Massa buruh yang menggelar demo di Balai Kota Jakarta, Gambir menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaikkan UMP 2026 sebesar Rp6 juta, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Syarifudin menegaskan, pihaknya masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarifudin mengatakan, sama seperti provinsi lainnya, Pemprov DKI tak bisa menetapkan UMP tanpa rujukan resmi tersebut.

“Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” ucapnya, Senin (17/11/2025)

Tahapan Pembahasan Tetap Berjalan

Meski belum ada aturan teknis, pembahasan UMP tetap berjalan melalui Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. 

Di dalam forum itu terdapat unsur buruh, pengusaha, akademisi, pakar, serta perwakilan pemerintah.

“Pedoman itu yang dijadikan oleh teman-teman di pemerintah provinsi melalui Dewan Pengupahan yang nanti sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP,” ujarnya.

Nantinya, setelah UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan juga melanjutkan pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Syarifudin menyebut dinamika unjuk rasa buruh yang terus muncul jelang penetapan UMP merupakan hal wajar.

“Teman-teman memiliki harapan bagaimana kesejahteraan mereka ke depan semakin baik… ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang insyaallah positif dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta,” katanya.

Upaya Disnaker Sambil Menunggu Permenaker

Sambil menunggu terbitnya Permenaker, Syarifudin memastikan Dewan Pengupahan tetap bekerja mengikuti jadwal pembahasan yang telah disusun.

“Dewan Pengupahan itu punya jadwal, itu tetap kita menjadikan bahan masukan kita terhadap apa yang sudah kita lakukan, kajian, dan hal-hal lainnya,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan soal tuntutan buruh yang ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono Anung.

Menurutnya, pertemuan harus menyesuaikan agenda kepala daerah.

“Pak Gubernur sudah punya jadwal. Harapannya sih mereka juga bisa memahami. Ketika hari ini enggak bisa ketemu, ya harusnya bisa memahami itu,” katanya.

Aspirasi Buruh Sudah Diterima

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved