Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan
Terduga Pelecehan Cuma Disanksi SP2,Pramono Geram: Desak Dirut Transjakarta Hukum Pelaku Lebih Tegas
Terduga Pelecehan Cuma Disanksi SP2,Pramono Geram: Desak Dirut Transjakarta Hukum Pelaku Lebih Tegas
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Mereka menuntut kedua pelaku segera dipecat sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 Huruf G.
Janji Kaji Ulang Hukuman
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut kasus dugaan pelecahan ini masih terus diselidiki pihaknya.
Ia pun menjanjikan bakal mengevaluasi sanksi yang telah diberikan bila menemukan bukti-bukti baru dari kasus ini.
“Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang,” tuturnya.
Ayu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual di internal perusahaan.
“Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance,” kata dia.
BERITA TERKAIT
- Baca juga: LPSK Siap Lindungi 3 Karyawati Transjakarta Korban Dugaan Pelecehan Atasannya
- Baca juga: Anggota DPRD DKI Taufik Zoelkifli Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Internal Pegawai Transjakarta
- Baca juga: DTKJ Kecam Kasus 2 Pegawai PT Transjakarta Diduga Lecehkan 3 Karyawati Bawahannya
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pegawai-PT-Transjakarta-yang-diduga-melakukan-pelecehan-seksual.jpg)