Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan

Terduga Pelecehan Cuma Disanksi SP2,Pramono Geram: Desak Dirut Transjakarta Hukum Pelaku Lebih Tegas

Terduga Pelecehan Cuma Disanksi SP2,Pramono Geram: Desak Dirut Transjakarta Hukum Pelaku Lebih Tegas

Kolase TribunJakarta/Istimewa/TribunJakarta.com/Bima Putra
Pegawai PT Transjakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati anak buahnya turut melakukan pelecehan secara verbal. Kini Gubernur Pramono Anung buka suara dan menginginkan adanya hukuman yang lebi tegas terhadap pelaku. 

Mereka menuntut kedua pelaku segera dipecat sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 Huruf G.

Janji Kaji Ulang Hukuman

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut kasus dugaan pelecahan ini masih terus diselidiki pihaknya.

Ia pun menjanjikan bakal mengevaluasi sanksi yang telah diberikan bila menemukan bukti-bukti baru dari kasus ini.

“Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang,” tuturnya.

Ayu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual di internal perusahaan.

“Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved