Raperda Tentang Pemekaran Kecamatan Kelurahan Belum Urgen, Fraksi PKS Menolak

PKS menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran kecamatan kelurahan di Jakarta.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
PEMEKARAN KECAMATAN - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menilai, Raperda tentang pemekaran kecamatan kelurahan belum urgen. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli menegaskan, pihaknya menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran kecamatan kelurahan. 

Pria yang akrab disapa MTZ mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang dipegang Fraksi PKS dalam menolak Raperda tersebut. 

Pertama lanjut dia, Raperda tentang pembentukan, perubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan itu bukan berangkat dari aspirasi masyarakat. 

"Di banyak lokasi, perubahan nama jalan atau kecamatan sering dikeluhkan warga. Dampaknya besar terhadap administrasi seperti KTP, SIM, STNK, hingga urusan agraria dan sertifikat tanah," kata MTZ, Rabu (20/11/2025). 

Fraksi PKS berpandangan, jika Raperda tersebut dijalankan tanpa ada penyesuaian, bakal menimbulkan kekacauan di masyarakat. 

"Jika wilayah berubah tapi tidak jelas penyesuaiannya, ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam kepemilikan tanah," ujarnya.

Tak hanya itu, Raperda pemekaran kecamatan kelurahan juga baru akan diaktifkan jika status Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. 

"Raperda ini baru bisa efektif ketika status ibu kota sudah benar-benar pindah dari DKI Jakarta, Jadi tidak perlu terburu-buru," kata MTZ.

Pemprov DKI Jakarta sebaiknya menyiapkan Raperda lain yang berkaitan dengan persiapan pemindahan ibu kota dan lebih mendesak, alih-alih melakukan pemekaran kecamatan dan kelurahan. 

"Ada hal lain yang lebih mendesak, misalnya pembahasan lambang kota, struktur kelurahan, atau pemerintahan kota, masyarakat harus dipersiapkan dulu sebelum diberlakukan perubahan besar seperti nama wilayah," tegas dia. 

Dalam hal ini, Fraksi PKS berpandangan Raperda tentang pemekaran kecamatan kelurahan belum mendesak untuk dibuat. 

"Lebih baik mendahulukan yang benar-benar perlu sambil mempersiapkan sistem administrasi. Karena jika sistemnya belum baik, perubahan wilayah hanya akan menambah masalah," tegas dia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved