SOSOK Kades Asyik Joget Bareng Biduan Sampai 'Disemprot' Bupati,Mendadak Minta Maaf Buat Klarifikasi
Aksi kades joget bersama biduan dangdut itu terjadi di kantor Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (25/9/2025).
Pemerintah kabupaten, melalui Bupati, meminta agar inspektorat memeriksa apakah tindakan tersebut melanggar kode etik atau regulasi internal.
Hingga berita-terkini, belum ada laporan bahwa Slamet secara resmi dikenai sanksi administratif atau pidana.
Video asli sudah dihapus dari akun TikTok awalnya (akun @favianfavio) oleh pihak yang mempostingnya, namun klip singkatnya telah tersebar luas melalui unggahan ulang oleh banyak pengguna / akun media sosial.
Kasus Disorot Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa (Gus Barra) angkat bicara terkait aksi kades joget bersama biduan dangdut itu terjadi di kantor Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (25/9/2025).
Gus Barra berharap para camat tidak membuat kegiatan yang dapat memicu kontroversi di kantor kecamatan.
"Saya mengimbau para camat di kantor masing-masing tidak membuat kegiatan yang kontroversial, dan menyakiti hati masyarakat saat kondisi seperti ini," katanya di pelataran pringgitan Pemkab Mojokerto, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, perangkat desa dan kecamatan sebagai pejabat publik harus menjaga sikap yang tidak sampai memicu keresahan masyarakat.
Paling tidak kades, camat, kepala OPD, sekda termasuk kepala daerah di lingkup Pemkab Mojokerto untuk membuat kegiatan positif.
"Kami berharap pada semua camat untuk membuat kegiatan yang bersifat kemanusiaan, menjaga empati masyarakat. Sebagai pejabat publik kita harus menjaga etika, karena bagaimana pun akan menjadi sorotan masyarakat," pungkas Gus Barra.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.