Firdaus Oiwobo Buka Suara soal Isu Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Mereka Nyenengin Diri Saja

Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo pun memberikan sindiran kepada para tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi

|
Instagram Firdaus Oiwobo/TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
ANCAMAN HUKUMAN RRT- Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT), Minggu (9/11/2025). Roy Suryo membantah telah mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi. Dia bingung penetapan tersangka kepadanya karena alasan tersebut. 

Tiga tuduhan itu antara lain manipulasi, editing dan diklaim tidak ilmiah. Sebab, ketiga tersangka dinilai tidak memiliki parameter obyektif.

"Karena itu tadi di antara yang disampaikan adalah bantahan terhadap itu, yakni menuangkan sejumlah ee data-data dan juga analisa termasuk metode yang digunakan sehingga tidak bisa kemudian diklaim itu terjadi manipulasi atau melakukan editing," katanya.

Sedangkan dokumen ijazah Jokowi yang disebut dimanipulasi, Ahmad memberikan penjelasan.

Ia menuturkan dokumen itu telah beredal luas yang juga tidak diakui oleh Jokowi.

Ia mencontohkan dokumen yang diunggah kader PSI Dian Sandi.

"Nah, kalau itu bukan milik saudara Joko widodo, tentu kan tidak perlu izin kepada Jokowi karena tidak diakui juga sebagai dokumennya," imbuhnya.

"Nah, dokumen-dokumen itulah yang kemudian diperkuat setelah Roy Suryo mendapatkan salinan dokumen dari KPU, baik KPU pusat, KPU daerah dan kemudian ternyata dokumen di KPU itu ternyata tidak jauh beda atau sama dengan apa yang di-upload oleh kader PSI Dian Sandi," kata Ahmad.

"Maka kesimpulan yang disampaikan oleh klien kami tidak berubah dari apa yang sebelumnya sudah juga sudah disampaikan. Misalnya Roy menyatakan 99,9 persen palsu dan rismon bahkan dengan bahasa ya hiperbolis lah ya 11.000 triliun palsu," sambung Ahmad.

Ahmad menuturkan pihaknya juga sempat mengkritik pemeriksaan penyidik. Dimana, para tersangka belum memiliki kesempatan untuk mendatangkan ahli,

Penyidik lalu bertanya mengenai ahli yang akan didatangkan para tersangka.

"Kami sudah sampaikan juga setidaknya ada ahli bahasa bahkan linguistik forensik yang akan kami hadirkan. Ada dua ahli pidana, ada satu ahli ITE yang nama-namanya juga sudah kami sounding kepada penyidik," katanya.

Pernyataan Polisi

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menutuskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.

"Pemeriksaan sudah  selesai dilakukan untuk sementara waktu. para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," sambungnya.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved