Roy Suryo Cs Tersangka
Serang Mahfud MD dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Firdaus Oiwobo: Nalar Hukumnya Kerdil!
Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Fakta Singkat:
- Kritik Keras untuk Mahfud MD & Jimly
- Tegaskan Ranah Hukum Berbeda
- UGM Pemilik Otoritas Ijazah
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan serangan terhadap dua tokoh hukum nasional, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pernyataan mereka soal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs.
Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs.
"Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu," katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025).
Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru.
Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs.
"Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda," jelasnya.
Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.
Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti.
Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut.
"Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM," jelasnya.
"Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa," tambahnya.
Banyak Dibaca:
Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut.
"Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya."
"Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar," pungkasnya.
Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.
Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.
"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.
"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.
Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.
"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.
Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi
Berita terkait
- Baca juga: Firdaus Oiwobo Buka Suara soal Isu Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Mereka Nyenengin Diri Saja
- Baca juga: Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan
- Baca juga: Refly Harun Kawal Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini: Bukan Orang Sembarangan
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Roy Suryo Klaim Sudah Prediksi Tak Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Oiwobo Pro Gibran: Pura-pura Bahagia |
|
|---|
| Sosok Denny Indrayana Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, 2023 Viral Karena Hoaks Putusan MK |
|
|---|
| Penelitian Buku Gibran Black's Paper Kini Bikin Jokowi Ketar Ketir, dr Tifa: Layak Dimakzulkan |
|
|---|
| Roy Suryo Masih Bisa Tersenyum Diperiksa 9 Jam, Pengacara Bongkar Situasi Genting Nyaris Ditahan |
|
|---|
| Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Mirip Dumatno, Bukan Jokowi: "Skor Kemiripan Capai 92 Persen" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Kompas-TV-KompascomIrfan-Kamil-dan-Tangkapan-layar-Rasis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.