Roy Suryo Cs Tersangka

Soal Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo Sindir Jimly Asshidiqie: Kebanyakan Liburan, Kurang Baca Buku

Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo bereaksi keras terhadap pernyataan Mahfud MD dan Profesor Jimly.

|
Kompas.com/Revi C Rantung dan Kompas.com/Irfan Kamil
KRITIK FIRDAUS - Ketua Termul, Firdaus Oiwobo melontarkan kritik pedas terhadap Profesor Jimly dan Mahfud MD terkait pernyataannya soal ijazah Jokowi yang diduga palsu. (Kompas.com/Revi C Rantung dan Kompas.com/Irfan Kamil). 
Fakta Singkat:
  • Sindiran keras ke Prof Jimly
  • Ijazah Bukan Lagi Ranah Perdebatan
  • UGM Sudah Tegaskan Keaslian Ijazah

TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik mengenai pembuktian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian memanas setelahMahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie ikut buka suara.

Kedua tokoh hukum nasional itu menilai bahwa keaslian ijazah Jokowi perlu dibuktikan terlebih dahulu sebelum menyeret Roy Suryo Cs ke ranah hukum. 

Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo bereaksi keras terhadap pernyataan kedua tokoh tersebut. 

Menurutnya, pembahasan soal asli atau palsu ijazah sang presiden justru menunjukkan kurang pahamnya Mahfud MD dan Prof Jimly terhadap prinsip hukum tata negara. 

Ia bahkan melontarkan sindiran langsung kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. 

"Yah, kalau balik lagi begitu (pertanyakan asli atau palsu) berarti kita enggak sekolah dong semua. Sama aja yang gua analogikan kayak Pak Mahfud dan Pak Jimly tadi. Pak Jimly ini kebanyakan liburan jadi kurang baca buku, jangan lagi-lagi, tanya soal ijazah," kata Firdaus seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang pada Minggu (16/11/2025).  

Ia meminta agar isu keabsahan ijazah dihentikan karena bukan lagi menjadi ranah perdebatan hukum. 

Ia menegaskan seorang presiden memiliki kekebalan (imunitas) yang sudah diatur di dalam undang-undang sehingga tidak bisa dipidana dalam konteks tersebut.

"Yang dibahas itu tentang imunitas seorang presiden yang sudah dituangkan dalam undang-undang. Seorang pejabat publik imunitasnya sudah dituangkan, dan dia sudah diberikan kekuatan hukum di situ. Jadi, kalau Pak mahfud MD membahas lagi masalahnya ijazahnya asli atau palsu itu dulu, berarti dia enggak ngerti hukum tata negara," jelasnya. 

Firdaus juga menilai bahwa Mahfud MD dan Profesor Jimly seakan menyamakan posisi presiden dengan warga biasa ketika menilai perlu atau tidaknya pembuktian ijazah. 

"Jadi kalau kita bahas lagi, seakan-akan menyamakan presidennya seperti orang biasa dong. Yang menjadi presiden dan wakil presiden luar biasa karena undang-undang yang diciptakan. Mau bener mau salah presiden, jangan lo pidanain, karena undang-undangnya udah ada," pungkasnya. 

Disebut kerdil

Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

"Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu," katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru. 

Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs. 

"Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda," jelasnya. 

Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.

Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. 

Banyak Dibaca:

Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. 

"Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM," jelasnya. 

"Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa," tambahnya. 

Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. 

"Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya."

"Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar," pungkasnya. 

Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.

"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.

Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved