Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan

GEGER Pelecehan di PT Transjakarta: Mulut Kotor Atasan Bikin Korban Trauma hingga Menangis Ketakutan

Pegawai PT Transjakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati anak buahnya turut melakukan pelecehan secara verbal.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Pegawai PT Transjakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati anak buahnya turut melakukan pelecehan secara verbal.

Berdasarkan aduan tiga korban pelecehan yang diterima serikat pekerja PUK SPDT FSPMI, selain memegang bagian tubuh korban pelaku juga mengajak seorang karyawati untuk bermalam.

Tindak pelecehan ini terjadi di lingkungan kerja pegawai PT Transjakarta, di mana pelaku memanfaatkan posisinya sebagai atasan korban untuk melakukan pelecehan seksual.

"Ada pernyataan dari si pelaku 'Yuk bisa kali kita check in', itu kita tidak terima. Kejadiannya di lingkungan kerja," kata pimpinan PUK SPDT FSPMI, Indra Kurniawan, Kamis (13/11/2025).

Akibat tindak pelecehan dialami ini korban mengalami trauma, bahkan saat awal melapor ke serikat pekerja korban datang dalam keadaan menangis dan gemetar ketakutan.

Butuh waktu dan penanganan psikologi sampai akhirnya kondisi psikis korban stabil, pun hingga kini korban masih tetap mengalami hal trauma saat berpapasan dengan pelaku.

Mengingat PT Transjakarta tidak menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku, hanya memberikan surat peringatan (SP) 2 dan pemindahan posisi penugasan.

"Pelanggaran, pelecehan seksual yang terjadi pada tiga anggota kita, maka di laporkan ke ranah hukum ke pihak kepolisian. Setelah itu nanti diminta untuk tidak intervensi," ujar Indra.

Banyak Dibaca:

Massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.

Menanggapi kasus dugaan pelecehan terhadap tiga karyawatinya, PT Transjakarta menyatakan menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan tidak ada mentolerir kejadian.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani bila terdapat bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual maka PT Transjakarta akan mengkaji ulang sanksi yang diberikan.

"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut," tutur Ayu.

UNJUK RASA - Massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
UNJUK RASA - Massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebelumnya massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Massa menyampaikan enam tuntutan terhadap PT Transjakarta yang di antaranya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.

Korban Gemetar

Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengatakan para korban bahkan menangis dan gemetar ketakutan saat awal menceritakan kasus dialami.

"Trauma sangat berat. Waktu melaporkan ke kita itu dia itu (psikisnya) tidak stabil, saat menceritakan badannya sampai gemetar, menagis," kata Indra di Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).

Terlebih satu korban kini dalam keadaan mengandung atau hamil, sehingga kasus pelecehan yang diduga dilakukan atasannya di PT Transjakarta kian membebani psikologi korban.

Butuh waktu dan penanganan psikologis di fasilitas kesehatan sampai akhirnya kondisi psikis ketiga korban membaik, pun hingga kini para korban masih mengalami trauma akibat kasus tersebut.

"Korban saat ini berangsur pulih dari rasa trauma dialami, tetapi korban bila mana mereka melihat pelaku itu timbul lagi rasa trauma. Korban ketiganya saat ini masih bekerja," ujarnya.

Indra menuturkan para korban masih mengalami trauma bila melihat pelaku karena kedua pelaku belum dipecat, mereka hanya diganjar sanksi surat peringatan (SP) 2.

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (Shuttershock via Tribunnews)

Sehingga massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.

"Kenapa tidak dilapor ke polisi sejak awal Mei karena kami masih percaya kasus (dapat ditangani) secara internal di tingkat perusahaan. Tetapi faktanya hampir enam hukumannya hanya SP2," tuturnya.

Pernyataan TransJakarta

Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara terkait kasus tiga karyawati yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan pihaknya menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan tidak ada mentolerir kejadian.

"Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance," kata Ayu, Rabu (12/11/2025).

Menanggapi tuntutan serikat pekerja yang meminta agar dua terduga pelaku dipecat, PT Transjakarta menyatakan sudah memberikan sanksi terhadap dua karyawannya tersebut.

Namun PT Transjakarta tidak merinci bentuk sanksi apa yang diberikan, sementara berdasarkan keterangan serikat pekerja kedua terduga pelaku pelecehan dikenakan surat peringatan (SP) 2.

Massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.

"Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku," ujarnya.

Ayu menuturkan bila nantinya terdapat bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawati, maka PT Transjakarta akan mengkaji ulang sanksi yang diberikan.

PT Transjakarta menyebut bahwa selalu menempatkan diri di sisi korban, dan tidak akan melakukan intervensi bila ketiga korban menempuh proses hukum pidana atas kasus dialami.

"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut," tuturnya.

Sebelumnya massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Menggunakan mobil komando, massa menyampaikan enam tuntutan terhadap PT Transjakarta yang di antaranya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved