Relawan Jokowi Pasang Spanduk Rumini Pahlawan Pungli Pendidikan di Tangsel

Dukungan terhadap Rumini (44) untuk menguak Pungli di sekolah mendapat dukungan dari relawan Jokowi bernama Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Spanduk Relawan Jokowi, GNR yang mendukung Rumini di area Bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel, Senin (8/7/2019). 

"Dari saya lakukan pemeriksaan khusus secara profesional dan data dan faktaApa yang disampaikan dicek kebenarannya, apabila terbukti maka lakukan sesuai aturan yang berlaku, apabila tidak terbukti ikuti aturan yang berlaku," jelasnya.

Kasus dugaan pungli itu sudah mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Bahkan Ombudsman sudah mempersiapkan tim khusus untuk memeriksa sekolah yang menjadi percontohan nasional itu.

Ombudsman Dalami Kasus Dugaan Pungli

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 2, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mendapat sorotan masyarakat luas.

Seperti diberitakanTribunJakarta.com sebelumnya, kasus dugaan pungli itu disuarakan mantan guru honorernya, Rumini (44).

Sebelumnya, dari 2018, Rumini melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel terkait dugaan pungli berupa uang komputer, uang instalasi protektor, uang kegiatan sekolah hingga buku yang dibebankan kepada murid sendiri.

Di saat yang sama, Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 2, melaporkan Rumini ke Dindikbud juga, karena tidak cakap dalam mengajar.

Dindikbud menindaklanjuti dengan menurunkan tim investigasi dan hasilnya adalah pemecatan buat Rumini. Sedangkan dugaan pungli dibantah semua.

Namun tanda tanya masih tersisa di kasus itu, pasalnya sejumlah wali murid mengaku dipungut pihak sekolah seperti yang disuarakan Rumini.

Ombudsman pun turun tangan, mereka tengah mempersiapkan tim untuk mengusut kasus dugaan pungli tersebut.

"Iya kita akan periksa. Masih disiapkan dulu timnya ya," kata Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (5/7/2019).

Biawak Ingin Gigit Petugas Saat Sembunyi di Lemari Pakaian Rumah Warga Pasar Minggu

3 Ekor Ular Sanca Ditemukan Warga di Pulau Pari, Petugas Evakuasi Pakai Bambu dan Tali

Teman Satu Salon Diejek Galih Ginanjar, Nikita Mirzani Emosi: Ini Mah Dikit-dikit Pansos

Raffi Ahmad Ungkap Ketakutannya, Nagita Slavina Tak Kuasa Menahan Tangis: Sedih, Aku Terharu

Anies Baswedan Jadi Pembicara Forum Pemimpin Kota Sedunia di Kolombia

Teguh mengatakan, pihaknya berkonsentrasi terhadap dua hal pada kasus Rumini ini, yakni pemecatan dan dugaan pungli.

"Ada dugaan mal adminitrasi dalam pemecatannya. Nanti kita dalami ada atau tidak," jelasnya.

Sedangkan terkait dugaan pungli, Teguh menyoroti hal pungutan yang disebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel sebagai sumbangan.

"Kalau tidak sesuai dengan PP 48 dan Permendikbud 75, ya sekolahnya melakukan pungli. Ya harus mengembalikan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved