Pembobol Toko Gadai di Tangerang Gasak 11 Ponsel hingga Kamera Mewah, Kerugian Capai Rp 56 Juta
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan kalau keduanya berhasil menggasak dua unit kamera DLSR mewah
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
"Mereka melancarkan aksinya berdua bersama-sama, keluar masuk dari tembok yang sudah mereka bobol berdua juga," sambung Deonijiu.
Keduanya pun berhasil diamankan berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada di toko gadai tersebut.
"Awal mula terungkap kasusnya dari dilakukan cek TKP dan pemeriksaan CCTV dan pemilik toko mengenali keduanya dan dilakukan pengejaran," terang Deonijiu.
Dari ulah keduanya, toko gadai merugi sampai Rp 56 juta.
Keduanya pun dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengam pembetatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara, kepada petugas WH nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena ingin menguasai benda-benda yang bukan miliknya.
Yang kemudian ia pakai untuk berfoya-foya bersama rekannya IS di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk foya-foya dan karaoke uangnya, dipakai berdua saja sama dia (IS)," singkat WH di depan awak media.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polres-metro-tangerang-kota-mengungkap-kasus-pembobolan-toko-gadai.jpg)