Sidang Rizieq Shihab

Hingar Bingar Emosi Rizieq Shihab Saat Sidang: Sempat Walk Out, Bentak Saksi & JPU hingga Akui Malu

Sudah berulang kali Rizieq Shihab marah saat menjalani sidang, entah kepada saksi maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Sudah berulang kali Rizieq Shihab marah saat menjalani sidang, entah kepada saksi maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah berulang kali Rizieq Shihab marah saat menjalani sidang, entah kepada saksi maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Rizieq Shihab saat ini masih menjalani persidangan atas kasus kerumunan dan kasus tes Swab di RS Ummi Bogor.

Sidang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah pada awalnya digelar secara virtual.

Setiap jalannya selalu diwarnai drama yang membuat jalannya persidangan cukup memanas.

Selain itu, sejumlah simpatisan Rizieq juga selalu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiap sidang digelar.

Berikut TribunJakarta.com merangkum sejumlah luapan emosi Rizieq yang tak terbendung ketika menjalani persidangan.

Baca juga: Rizieq Shihab Emosi, Jaksa Anggap Pertanyaan Eks Pimpinan FPI Menggiring, Hakim: Masih Normal

1. Walk Out Saat Sidang Virtual

Pada sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor pada Selasa (16/3/2021) Rizieq Shihab melakukan walk out dari rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Sementara pada sidang perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada Jumat (19/3/2021) dia sempat menolak untuk mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

Sikap Rizieq yang menolak menghadiri sidang virtual dan tetap ngotot agar dihadirkan secara langsung di ruang sidang sempat menyulitkan petugas saat membawanya dari sel ke satu ruang.

Berulang kali dia menyatakan kepada Majelis Hakim baru bersedia mengikuti jalannya sidang bila dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ujar Rizieq sebagaimana di live streaming sidang, Jumat (19/3/2021).

Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara online di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara online di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). (Tangkap layar Kompas TV)

Baca juga: Emosi Rizieq Shihab Memuncak Kepada JPU, Terdakwa Sampai Dikipasi Pakai Map

2. Marah Minta Kamera Dimatikan

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlibat perdebatan dengan jaksa penuntut umum menjelang persidangan kasusnya.

Dengan nada suara meninggi, Rizieq menolak perdebatannya itu direkam karena bukan bagian dari persidangan.

"Ini sinetron namanya, matikan (rekamannya)!," kata Rizieq sembari menunjuk-nunjuk ke arah kamera.

Perdebatan Rizieq terjadi saat dirinya berada di lorong bangunan areal masuk ruang tempatnya bersidang di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Kala itu, sidang kasus yang menjerat Rizieq masih digelar virtual yang ditolak keras oleh kubunya hingga Rizieq memilih walk out.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

3. Bentak Jaksa karena Pertanyannya Diselak

Rizieq Shihab marah ke JPU karena merasa diselak saat dia mendapat giliran bertanya kepada Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara pada sidang yang berlangsung Senin (12/4/2021).

Saat itu Rizieq bertanya terkait ada tidaknya sanksi pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diatur Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Rizieq Shihab, kasus kerumunan warga di Petamburan saat dia mengadakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020 lalu harusnya tidak diproses secara pidana.

Saat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada Bayu ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang dipidana setelah membayar denda ini JPU meminta poin pertanyaan diganti.

"Coba pertanyaan lain lagi, pertanyaan lain lagi," kata JPU.

Merasa giliran berbicaranya dipotong, Rizieq Shihab yang dalam kasus Petamburan didakwa menghasut simpatisannya datang sehingga menimbulkan kerumunan mencapai sekitar 5.000 orang marah.

Poin dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan batal karena sudah membayar denda administrasi sebenarnya sudah disampaikan Rizieq pada eksepsi, namun ditolak Majelis Hakim.

Baca juga: Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim

"Saya minta jangan dipotong, saya sedang menegaskan. Karena Anda tersinggung menyeret pelanggaran prokes ke pidana? Kalau anda tidak tersinggung, anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan Anda yang dipenjara, tetapi saya yang dipenjara!" kata Rizieq dengan nada tinggi.

4. Lebih Mendominasi Cecar Saksi JPU

Rizieq Shihab lebih mendominasi dibanding tim kuasa hukumnya saat sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021).

Bila pada sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) umumnya tim kuasa hukum yang mencecar para saksi guna membela klien mereka di hadapan Majelis Hakim.

Hingga akhir sidang sekira pukul 22.24 WIB justru Rizieq yang lebih banyak mencecar 10 saksi dari pihak JPU, secara bertahap dia mempertanyakan kronologis, keterkaitan kasus menjeratnya.

Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Senin (12/4/2021) di antaranya eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, dan eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Keduanya diminta memberi keterangan terkait kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 lalu yang digelar di Jalan KS Tubun.

Saat Majelis Hakim memberi giliran bertanya kepada saksi, Rizieq mengajukan pertanyaan kepada Heru terkait alasan jajaran Polrestro Jakarta Pusat tidak langsung membubarkan kegiatan meski terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Anda berhak untuk membubarkan, anda punya wewenang. Cuman karena pertimbangan keamanan anda tidak membubarkan, saya bicara wewenang. Berarti anda punya wewenang tidak untuk melarang acara tersebut sebelum digelar?" tanya Rizieq Shihab kepada Heru.

Menjawab pertanyaan, Heru yang saat kejadian merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat menyatakan memiliki wewenang membubarkan sebelum acara digelar karena alasan protokol kesehatan.

Rizieq lalu kembali bertanya kepada Heru alasan dia tidak menggunakan wewenangnya sebagai aparat untuk mencegah kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Baca juga: Rizieq Shihab Lebih Mendominasi Cecar Saksi JPU, Kuasa Hukum: Kita Tinggal Kasih Masukan

Dia menuturkan sebelum kegiatan digelar panitia kegiatan sudah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan, namun jumlah simpatisan yang datang di luar prediksi sehingga menimbulkan kerumunan.

Jumlah simpatisan yang datang kala itu diperkirakan mencapai 5.000, kerumunan tersebut yang membuat Rizieq didakwa menghasut kedatangan warga lalu berujung pelanggaran protokol kesehatan.

"Pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang. Karena kalau anda gunakan itu kan preventif, mencegah. Kenapa anda tidak pergunakan? Apa pertimbangan anda tidak gunakan itu. Anda ke sana-kemari ketemu Wali Kota. Kenapa Anda tidak larang saja?" ujar Rizieq.

Heru lantas menjawab bahwa pihaknya mendapat informasi dari Pemkot Jakarta Pusat bahwa kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

5. Cecar Wali Kota Bogor Bima Arya

Rizieq Shihab menyebut pernyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang membeberkan ke media massa bahwa dia dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 mengganggu perawatannya.

Menurutnya setelah Bima Arya memberi keterangan kepada media massa pada Kamis (26/4/2020), pada Jumat (27/4/2021) dia mendapat telepon dari berbagai pihak yang ingin membesuk.

Hal ini disampaikan Rizieq saat Majelis Hakim memberi giliran bertanya kepada Bima yang dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes swab di RS UMMI Bogor.

"Apakah saudara tahu, saya, kemudian pengurus-pengurus FPI mendapat telepon dari berbagai pihak yang ingin menjenguk Habib Rizieq. Saudara tahu?" tanya Rizieq kepada Bima Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Jaksa Belum Tentukan Saksi untuk Sidang Lanjutan Tes Swab, Rizieq Shihab Sempat Sindir Bima Arya

Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Bima Arya, Tak Pakai Pendekatan Kekeluargaan: Padahal Punya Hubungan Luar Biasa

Dia menilai sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya seharusnya tidak membeberkan lokasi dirinya dirawat di RS UMMI Bogor guna mencegah kerumunan warga.

Menurutnya sebagai pasien dirawat di RS UMMI Bogor dia berhak atas privasi selama menjalani perawatan, pihaknya merasa sengaja merahasiakan lokasi RS guna mencegah simpatisan datang.

"Kenapa saudara tidak melakukan pendekatan secara kekeluargaan? Kenapa saudara tidak melakukan pendekatan secara baik-baik, supaya bisa koordinasi dengan baik. Karena kerumunan itu justru mengganggu kenyamanan beliau (Rizieq) ketika dirawat. Dan itu terbukti ada karangan bunga yang sampai memenuhi halaman RS UMMI," ujar Rizieq.

Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

6. Akui Malu

Rizieq Shihab mengaku meninggalkan RS UMMI Bogor pada 28 November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR-nya yang dilakukan Tim MER-C saat itu belum keluar.

Dalam sidang perkara tes swab Rizieq yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia mengaku pergi karena alasan tertekan.

Menurutnya tekanan muncul sejak Jumat 27 November 2020 lalu atau satu hari setelah Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan keberadaannya di RS UMMI Bogor kepada media massa.

Setelah pernyataan itu dia menyebut menerima telepon dari berbagai pihak yang ingin membesuknya sehingga merasa perawatan yang dilakukan sejak tanggal 25 November 2020 terganggu.

"Tekanan yang paling berat tanggal 28 November RS UMMI dilaporkan ke polisi. Saya menjadi beban, kok gara-gara saya dirawat di sini dokternya dilaporkan, perawat dipaksa menjadi saksi," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Laporan dimaksud yakni saat Bima Arya mewakili Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pengelola RS UMMI ke Polres Bogor Kota karena dianggap menghalangi upaya penanganan pandemi Covid-19.

Dalam hal ini testing (tes), tracing (penulusuran kontak langsung), dan treatment (penanganan) karena RS UMMI dianggap tidak kooperatif dalam menyampaikan kondisi kesehatan Rizieq.

Baca juga: Kapolsek Tebet: Rizieq Shihab Ajak Warga Datang ke Pernikahan Putrinya di Petamburan

Baca juga: Satpol PP Kumpulkan Rp 1,4 Juta dari Simpatisan Rizieq Shihab yang Berkerumun di Petamburan

"Saya menjadi beban, kok gara-gara saya dirawat di sini dokternya dilaporkan, perawat dipaksa menjadi saksi. Menurut catatan saya di RS UMMI yang diseret dalam Pengadilan baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai saksi," ujarnya.

Rizieq menuturkan berdasarkan catatan saat proses penyidikan ada satu Dirut, satu direktur umum, dua manager, dua doktor, dua perawat, satu satpam, dan satu pemilik RS UMMI Bogor terseret kasus.

Termasuk tiga dokter dari Tim MER-C, tapi seiring penyidikan diambil alih Bareskrim Polri hanya dia, menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat jadi terdakwa kasus.

Rizieq menuturkan awalnya dia dilarang tim dokter RS UMMI pulang.

Namun setelah membuat kesepakatan bahwa kondisinya tetap dipantau Tim MER-C dia akhirnya diperbolehkan pulang.

"Saya tidak memaksa pulang, tapi karena situasi luar biasa, saya malu sekali, betul-betul malu, kok rumah sakit sudah begitu baik kok dirutnya dipidanakan, dokter dipaksa jadi saksi, saya malu. Itu yang membuat saya keluar lebih cepat dari RS Ummi," tuturnya.

Rizieq mengatakan setelah pulang dari RS UMMI, dia sempat tiga kali menjalani rapid test antigen dengan hasil seluruhnya non reaktif.

Beda dengan saat dia menjalani rapid test antigen sebelum dirawat.

7. Bangkit dari Kusi dan Tunjuk-tunjuk JPU

Rizieq Shibab emosi hingga bangkit dari kursi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021).

Selama sidang berlangsung, situasi sempat memanas antara Rizieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq terlibat adu mulut dengan JPU, lantaran Rizieq Shihab merasa kesempatan bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang diberikan Majelis Hakim kepadanya dipotong oleh anggota JPU.

Tak terima, Rizieq Shihab emosi sampai bangkit dari kursi, bahkan sampai tunjuk-tunjuk ke arah anggota JPU.

Bermula ketika Rizieq Shihab bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selain kerumunan di Petamburan.

Setelah Arifin menjawab ada, Rizieq kembali bertanya ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan lain yang diusut secara hukum pidana seperti kasus kerumunan warga di Petamburan.

"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq.

Arifin lalu menjawab bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan ditindaklanjuti Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada pelanggar.

Tapi Rizieq tampak tidak puas sehingga kembali bertanya kepada Arifin ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang diusut secara hukum pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.

Baca juga: Bangkit dari Kursi dan Tunjuk-tunjuk, Rizieq Shihab Emosi Dengar Ucapan JPU: Saya Tanya pada Jaksa!

"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq kepada Arifin.

Mendapati pertanyaan, JPU pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa untuk membatasi pernyataan Rizieq kepada para saksi karena dinilai menggiring jawaban saksi.

"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata seorang anggota JPU.

Namun Rizieq membantah pertanyaan yang diajukan kepada Arifin bersifat menggiring sehingga meminta JPU menjelaskan bagian dianggap menggiring jawaban Arifin sebagai saksi.

"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" ujar Rizieq.

Anggota JPU tetap menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Rizieq tetap bersifat menggiring.

"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," timpal JPU.

Emosi mendengar ucapan JPU, Rizeq lantas bangkit daru kursi tempat duduknya dan menunjuk ke arah JPU yang duduk berhadapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Tidak hanya Rizieq, sejumlah terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan juga tampak ikut emosi dan bangkit dari kursinya sambil ikut marah-marah ke arah anggota JPU.

Janggalnya, satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yang duduk belakang Rizieq tampak mengipasi Rizieq menggunakan map berwarna hijau sebagai upaya menenangkan Rizieq.

Adu mulut ini baru mereda setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Petamburan, Suparman Nyompa berusaha menenangkan kedua kubu.

Baca berita lainnya di TribunJakarta.com seputar Sidang Rizieq Shihab

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved