Sidang Rizieq Shihab
Alasan Menantu Rizieq Buat Video Testimoni, Eks Pimpinan FPI Diserang Hoaks Kritis dan Kena Azab
Muhammad Hanif Alatas menjelaskan alasan membuat video testimoni menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI pada November 2021 lalu
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan tersebut untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
"Sidang beragenda putusan dari Majelis Hakim untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Sidang disiarkan melalui live streaming di akun YouTube PN Jaktim," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Pekan Depan, Rizieq Shihab Akan Divonis Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Atas kasus yang terjadi pada 14 November 2020 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq divonis pidana dua tahun penjara dan larangan aktif dalam organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif di Ormas: Ini Adalah Selundupan yang Sangat Jahat dan Keji
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif Ormas hingga Minta Vonis Bebas di Kasus Petamburan
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Terhadap kelima eks petinggi FPI JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan serta larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
Dalam kasus Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI disangkakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 lalu di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Yakni saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, dalam kasus ini JPU menuntut Rizieq dihukum 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Majelis Hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin," ujarnya.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Anggap Jaksa Ngeles Tak Bisa Jawab Pleidoi
Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhatan, Eks Imam Besar FPI Diminta Sabar Ikuti Persidangan
Sidang berlanjut ke agenda putusan setelah seluruh tahapan sebelumnya rampung, dari pembacaan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, duplik.
Selain putusan, Alex menuturkan sidang hari ini juga beragendakan pemeriksaan saksi mahkota perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Perkara ini diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto, sehingga pada hari ini Rizieq menjalani sidang tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.