Antisipasi Virus Corona di DKI
Jakarta PPKM Level 3: Restoran hingga Mal Boleh Buka, Bagaimana dengan Bioskop?
PPKM di Jakarta turun menjadi Level 3, mal hingga restoran boleh buka. Bagaimana dengan bioskop?
TRIBUNJAKARTA.COM - PPKM di Jakarta turun menjadi Level 3, mal hingga restoran boleh buka.
Kawasan DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Surabaya diputuskan masuk wilayah PPKM Level 3, dari semula level 4.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi menilai, kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.
Angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Jokowi.
Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap Makan di Restoran dan Mal Buka Sampai Jam 20.00
Meskipun demikian Jokowi meminta seluruh pihak untuk tetap waspada karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Melihat kondisi pandemi yang mengalami perbaikan, pemerintah pun mengizinkan sejumlah restoran dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Makan di tempat 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi dalam keterangan persnya pada Senin (23/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Kemudian, untuk mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas.
Menurut Jokowi, pembukaan mal ini diatur lebih ketat oleh Pemda.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," papar Jokowi.
Mengetahui kini restoran dan mal boleh buka, lantas bagaimana dengan bioskop?

Benarkah bioskop belum boleh beroperasi?
Pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.
Dilansir Kompas.com, pemerintah belum mengizinkan bioskop beroperasi baik di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 maupun Level 4 di Jawa Bali.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM di Jakarta Turun ke Level 3, Pemprov DKI Mulai Kaji Pembelajaran Tatap Muka
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," bunyi petikan Inmendagri tersebut.
Sementara pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa dan Bali, pemerintah tidak menyebutkan secara detail bioskop boleh beroperasi atau tidak.
Namun, dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Baca juga: Ada Kelonggaran PPKM, APPBI Sebut Tingkat Kunjungan Masyarakat ke Pusat Belanja Mulai Naik
Pemerintah juga tidak menyebutkan secara spesifik apakah bioskop boleh dibuka atau ditutup di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.
Tetapi, disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal boleh diizinkan dengan syarat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi petikan Inmendagri PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.
Sedangkan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di luar Jawa-Bali, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal bergantung pada zona wilayah.
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta dan Sekitarnya Diterapkan Mulai Hari Ini Selasa (24/8), Apa Beda dengan Level 4
Pada zona hijau kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung sebesar 75 dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pada zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pada zona merah, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pengelola Surati Pembukaan Bioskop ke Luhut
Sepekan yang lalu, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyurati pemerintah melalui Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, agar mempertimbangkan pembukaan bioskop kembali di Indonesia.
"Kami kemarin sudah meeting seluruh jaringan 21, CGV, Cinepolis, independen, kami membahas inilah, kami tidak bisa memaksakan diri juga. Kesimpulannya kami tetap mematuhi peraturan, namun kami juga kirim surat ke Kemenko, Pak Luhut Pandjaitan, untuk mempertimbangkan kondisi kami secara obyektif, bahwa ini bahaya," ujar Ketua GBPSI Djonny Syafruddin, Rabu (18/8/2021).
"Kalau berlarut-larut ini berbahaya sekali, kami sudah tabah, jadi tolong diperhatikan, karena di negara-negara lain sudah buka terus bioskop," lanjut Djonny.
Menurut Djonny, selama ini bioskop selalu mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan belum pernah ada klaster Covid-19 di bioskop.
"Jadi pemerintah sudah berikan saja izin (bioskop beropersi) ini. Pertimbangan tentang prokes itu kami sudah melebihi dari tempat-tempat lain."
"Kami pakai lab, sebelum masuk kami tes, kami ambil sampelnya, kami uji ternyata seluruhnya negatif. Selama pandemi ini kami buka beberapa bulan lalu, semuanya alhamdulilah enggak ada yang menjadi klaster," kata Djonny.
Saat itu, Djonny juga berencana mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar bioskop-bioskop di Ibu Kota kembali dibuka.
Sebab, Jakarta menjadi tolak ukur bagi para pembuat film menayangkan karya mereka di bioskop.