Eks Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Hajar dan Lumuri Tinja ke M Kece, Ini Kronologi Lengkapnya

Saat itu, Irjen Napoleon memerintahkan seorang tahanan itu untuk mengambil sebuah plastik berisi kotoran manusia atau tinja dari dalam kamar tahananny

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/istimewa
Kolase Penampakan Muhammad Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri - Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polri melansir aksi Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya dan melumuri tinja ke wajah Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri, dibantu oleh tiga tahanan. Seorang di antara tahanan itu adalah mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi (MS). 

"Salah satunya adalah napi yang membantu dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI. Ya betul, inisialnya M (Maman Suryadi)," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/9/2021).

Andi menjelaskan Maman Suryadi merupakan tahanan yang terlibat kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di kediamaan Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun dua pelaku lain yang membantu Irjen Napoleon adalah tahanan kasus pertanahan.

"Yang dua lainnya tidak ada kaitan dengan FPI. Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," jelasnya.

Baca juga: Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa

Andi membeberkan, Irjen Napoleon Bonaparte sengaja mengajak tiga tahanan lainnya agar bisa membantunya menganiaya Muhammad Kece. Tujuannya adalah untuk memperlemah kondisi korban.

"Yang tiga orang lainnya ini hanya digunakan, untuk memperkuat. Kalau bisa saya katakan, hanya untuk memperlemah kondisi psikologis daripada korban," terangnya.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang menjadi terpidana empat tahun kasus suap penghapusan red notice buronan kasus cassie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: M Kece Mendapat Perlakuan Tidak Manusiawi dari Irjen Napoleon, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irjen Napoleon Bonaparte bersama anak buahnya, Sekretaris NCB (Interpol) Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Muhammad Kece ditangkap lantaran unggahan video dirinya yang menyebut nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Video berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' itu diunggah di YouTube pada 19 Agustus 2021 dan viral di media sosial.

Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bedanya, Irjen Bonaparte Napoleon sudah berstatus terpidana, sementara Muhammad Kece masih berstatus tersangka pada tahap penyidikan. 

Baca juga: Kondisi Muhammad Kece Usai Dihajar dan Dilumuri Benda Najis oleh Irjen Napoleon Bonaparte, 10 Lebam

Muhammad Kece membuat laporan kepolisian setelah mendapat penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Irjen Napoleon Bonaparte menjadi terlapor.

Muhammad Kece usai dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte
Muhammad Kece usai dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte (ist)

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kemenkumham Dituntut Polisikan Pegawai Imigrasi yang Buatkan Paspor Aspal Adelin Lis

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan

Kronologi Penganiayaan Ada Tahanan Berstatus Ketua RT

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaksan, aksi Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya dan melumuri tinja ke Muhammad Kece terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 26 Agutus 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.

Mulanya Irjen Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan lain masuk ke dalam kamar tahanan Muhammad Kece.

Saat itu, Irjen Napoleon memerintahkan seorang tahanan itu untuk mengambil sebuah plastik berisi kotoran manusia atau tinja dari dalam kamar tahanannya. 

Baca juga: Tahanan Tewas Tergantung di Hutan, Istri Soroti Banyak Kejanggalan Sampai Tak Boleh Lihat Jenazah

Lantas, Irjen Napoleon Bonaparte melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kece. Setelahnya Irjen Napoleon menghajar korban.

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Dari rekaman CCTV, Irjen Napoleon Bonaparte dan tiga tahanan tersebut baru keluar dari kamar tahanan Muhammad Kece sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

Baca juga: Pengakuan Pengacara Aniaya Sahabat Biar Utang Hampir Rp 1 Miliar Tak Ditagih: Dipakai Kebutuhan

Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim. Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik Ketua RT berinisial H alias C.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas Ketua RT tersebut. Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya, napi juga inisial H alias C," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi Brutal di Jalan Raya, Malah Kabur Usai Tabrak Pemotor Sampai Meninggal: Nasibnya Begini

Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.
 

Atas Nama Agama

Irjen Napoleon Bonaparte saat hendak meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Irjen Napoleon Bonaparte saat hendak meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Setelah kasus ini ramai menjadi pemberitaaan media massa, Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka.

Dalam surat terbuka yang dibagikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Irjen Napoleon tidak membantah perbuatannya itu.

Di suratnya itu, dia mengaku terlahir sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan beragama.

 
Atas dasar agama itu, dia mengaku karena tidak senang agamanya dihina. Dia pun menyebut siap menjalani konsekuensi dari tindakannya tersebut.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved