Irjen Napoleon dan 4 Tahanan Rutan Bareskrim Tersangka Penganiayaan M Kece, Termasuk Ketua RT

Irjen Napoleon selaku tahanan bisa mengakses bebas kamar tahanan M Kece lantaran gembok kamar korban diganti dengan gembok milik tahanan Ketua RT.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/istimewa
Kolase Penampakan Muhammad Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri - Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penganiayaan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri yang dipimpin Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tahanan kasus penistaan agama Muhammad Kece memasuki babak baru.

Akhirnya penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tahanan Rutan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Kondisi Muhammad Kece Usai Dihajar dan Dilumuri Benda Najis oleh Irjen Napoleon Bonaparte, 10 Lebam

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte selaku narapidana kasus korupsi menjadi pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan).
Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan). (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Adapun empat tersangka lainnya merupakan tahanan dalam kasus berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," paparnya.

Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

Baca juga: Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa

Andi menjelaskan Irjen Napoleon, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP dikenakan Pasal 170 juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. 

Kelima tersangka seluruhnya narapidana.

Penyidik tidak menetapkan eks anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini meski ikut bersama Irjen Napoleon Bonaparte masuk ke kamar tahanan Muhammad Kece.

Alasannya, karena dari hasil rekonstruksi kejadian dan gelar perkara, Maman Suryadi belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Takut Di-OTT KPK, Anggota DPR Ditipu Rp4 Miliar oleh Perempuan Mengaku Titisan Nyi Roro Kidul

Sementara untuk penjaga tahanan dan kepala rumah tahanan, menjadi kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tahanan kasus penistaan agama, Muhammad Kece, mempolisikan Irjen Napoleon setelah dirinya dianiaya dan dilumuri kotoran manusia di kamar selnya di Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (26/9/2021) dini hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved