Irjen Napoleon dan 4 Tahanan Rutan Bareskrim Tersangka Penganiayaan M Kece, Termasuk Ketua RT

Irjen Napoleon selaku tahanan bisa mengakses bebas kamar tahanan M Kece lantaran gembok kamar korban diganti dengan gembok milik tahanan Ketua RT.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/istimewa
Kolase Penampakan Muhammad Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri - Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penganiayaan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri yang dipimpin Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tahanan kasus penistaan agama Muhammad Kece memasuki babak baru.

Akhirnya penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tahanan Rutan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Kondisi Muhammad Kece Usai Dihajar dan Dilumuri Benda Najis oleh Irjen Napoleon Bonaparte, 10 Lebam

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte selaku narapidana kasus korupsi menjadi pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan).
Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan). (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Adapun empat tersangka lainnya merupakan tahanan dalam kasus berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," paparnya.

Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

Baca juga: Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa

Andi menjelaskan Irjen Napoleon, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP dikenakan Pasal 170 juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. 

Kelima tersangka seluruhnya narapidana.

Penyidik tidak menetapkan eks anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini meski ikut bersama Irjen Napoleon Bonaparte masuk ke kamar tahanan Muhammad Kece.

Alasannya, karena dari hasil rekonstruksi kejadian dan gelar perkara, Maman Suryadi belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Takut Di-OTT KPK, Anggota DPR Ditipu Rp4 Miliar oleh Perempuan Mengaku Titisan Nyi Roro Kidul

Sementara untuk penjaga tahanan dan kepala rumah tahanan, menjadi kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tahanan kasus penistaan agama, Muhammad Kece, mempolisikan Irjen Napoleon setelah dirinya dianiaya dan dilumuri kotoran manusia di kamar selnya di Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (26/9/2021) dini hari.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman.

Baca juga: RS Polri Kramat Jati Nyatakan MS Korban Pelecehan di KPI Alami Guncangan Mental Hingga Trauma

Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak terlapor kasus tersebut.

Beberapa tahanan turut diperiksa karena diduga membantu perbuatan jenderal bintang dua itu kepada Muhammad Kece. Seorang di antara tahanan itu adalah mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi (MS).

Sejumlah petugas Rutan Bareskrim juga diperiksa. Dan Irjen Napoleon juga diperiksa selama 10 jam.

Adapun motif penganiayaan itu lantaran Irjen Napoleon merasa keyakinan agamanya diusik oleh Muhammad Kece.

Kronologi

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Aro/Grid Oto)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri. Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang tahanan lainnya.

Baca juga: Dari Tahanan, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Masih Jalin Komunikasi dengan Korban

"Secara umum diawali masuknya NB bersama tiga tahanan lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece.

Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja.

Baca juga: 5 Petugas sampai Napi jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang, Kalapas Melenggang

Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya.

Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Irjen Napoleon bersama tiga napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece. Mereka baru keluar dari kamar tahana M Kece sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

Irjen Napoleon selaku tahanan bisa mengakses bebas kamar tahanan M Kece lantaran gembok kamar korban diganti dengan gembok milik tahanan Ketua RT.

Penggantian gembok itu dilakukan oleh petugas rutan atas perintah tahanan Irjen Napoleon Bonaparte.  

"Seyogyanya sel isolasi ini digembok dengan gembok standar yang ada di rutan. Tetapi kemudian atas permintaan NB kepada petugas jaga supaya tidak menggunakan gembok standar, tetapi menggunakan gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."

"Inilah yang mengakibatkan kenapa terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," kata Brigjen Andi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Misteri Hilangnya HP Amel dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Teman Ngaku Sempat Kirim WA: Masih Deliv

Andi menambahkan, empat petugas rutan merasa tertekan saat seorang berpangkat inspektur jenderal yakni Napoleon meminta para penjaga mengganti gembok sel Kece.

Oleh karena itu para petugas ini menuruti perintah Napoleon untuk mengganti gembok.

Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

M Kece telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

Atas Nama Agama

Melalui surat terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku melakukan perbuatan itu atas nama agama. Dia mengaku karena tidak senang agamanya dihina.

Dia pun menyebut siap menjalani konsekuensi dari tindakannya tersebut.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

 
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved