UMR
Daftar UMR 2022 di Jabodetabek, UMP DKI Jakarta Naik Tipis, UMK Bekasi dan UMK Bogor Tidak Naik
Daftar upah minimum regional ( UMR) Jabodetabek, upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta naik, UMK Bogor Kabupaten dan UMK Bekasi Kabupaten tak naik.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, pihaknya telah menyerahkan usulan kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 2022 sebesar Rp33.000 atau 0,71 persen ke Gubernur Jawa Barat.
Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari Rp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.
"Sudah kemarin tanggal 22 (November 2021)," kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta
Rahmat menambahkan, ketetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
SK tersebut selanjutnya, akan dijadikan dasar hukum setiap perusahaan memberikan upah kepada karyawanya di tahun 2022.
"Ya itu nanti persoalan nunggu waktu Gubernur (SK). Kita kan sudah menyerahkan kewajiban kita. Apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga dan memfasilitasi serikat pekerja dengan pengusaha," terang dia.
Dia berpesan kepada buruh di Kota Bekasi, agar sama-sama saling memahami situasi ekonomi seperti saat ini.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan tidak menaikkan satu peser pun Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Bekasi kabupaten tahun 2022.
Putusan keluar melalui rapat final Dewan Pengupahan Kabupaten (Drpekab) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha dan akademisi.
"Kemarin rapatnya lengkap (anggota yang hadir), untuk UMK Bekasi Kabupaten tidak ada kenaikan alias nol persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/2021).
Suhup menjelaskan, dalam rapat kali ini pihaknya berpedoman pada aturan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 202 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2022.
"Semua daerah mengacu ke situ (UU Cipta Kerja/Omnibuslaw), untuk penentuan UMK 2022 sudah ada rumusannya di PP Nomor 36," jelasnya.
Regulasi ini menetapkan adanya batas bawah upah sebesar Rp2.261.205 dan batas atas sebesar Rp4.322.420.
Alhasil, UMK Bekasi Kabupaten tahun 2022 diputuskan melalui rapat Depekab nilainya sama dengan UMK 2021 sebesar Rp4.791.843.
UMK Tangerang