Cerita Kriminal
Sebelum Kurir Ojol, Ini Kasus Mutilasi di Jabodetabek Selama Pandemi Covid-19: Motif Berbeda Semua
Selama pandemi Covid-19, kasus mutilasi yang menimpa Ridho Suhendra (28) bukan kasus pertama yang terjadi di wilayah Jabodetabek.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Hal itu diungkapkannya kepada kuasa hukumnya, Evi Risnayanti.
Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
"Dia teringat mau membunuh itu, jangan sampai ada korban lain,"
"Kalau ini orang (Donny) masih ada, nanti melakukan hal serupa kepada yang lain," ucap Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) tersebut, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, sebelum menghabisi nyawa Donny, A teringat dengan rekannya yang merupakan kakak beradik.
Diduga kakak beradik tersebut sempat menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis oleh Donny.

"Kejadian (sodomi) di tempat lain dan para korban melaporkan kepada pelaku (A),"
Dalam kasus ini, AYJ divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Kuasa Hukum AYJ. Maryati menjelaskan, AYJ pada sidang dakwaan dikenakan pasal berlapis yakni, 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pada saat tuntutan dikenakan 340, lalu sampai pada vonis pasal 340 saja tentang pembunuhan berencana," jelasnya.
Vonis Pasal 340 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara jelas lebih ringan dibanding dengan dakwaan di mana AYJ diancam kurungan 10 tahun penjara.
"Kalau kami rasa cukup ya, tadi sudah koordinasi juga dengan anak (terdakwa AYJ) dan keluarganya, kami tidak akan banding," tegas dia.
Baca juga: Sempat Main HP Korban Setelah Mutilasi di Bekasi, Terkuak Cara Tersangka Tutupi Jejak
Mengingat usianya masih 17 tahun, AYJ dikategorikan sebagai narapidana anak.
Dia akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1A Jawa Barat di Bandung.
3. Jasad Korban Mutilasi di Kalibata City
September 2020 lalu, publik digemparkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Korban adalag manajer HRD PT Jaya Obayashi Rinaldi Harley Wismanu (33).
Sedangkan pelaku dari kasus mutilasi ini ialah pasangan kekasih Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26).

Kronologi kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan Laeli melalui aplikasi Tinder.
Setelah intens berkomunikasi, Rinaldi dan Laeli memutuskan untuk bertemu pada Senin (7/9/2020).
Pada Rabu (9/9/2020), keduanya menyewa kamar di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kamar itu disewa selama tiga hari hingga Sabtu (12/9/2020).
"Saat masuk kamar di tanggal 9 September, ternyata DAF sudah lebih dulu masuk.
Dia bersembunyi di kamar mandi," ujar Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Pol Nana Sudjana.
Ketika korban dan Laeli sedang berhubungan intim, Fajri keluar dari tempat persembunyiannya.
Baca juga: Kehidupan Kelam Sejoli Pemutilasi Rinaldi, Andalkan Honor Laeli Ngajar Les Kimia untuk Hidup
Fajri langsung menghampiri Rinaldi dan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.
Selain itu, jelas Nana, Fajri juga melakukan tujuh tusukan kepada Rinaldi hingga korban meninggal dunia.
Jenazah Rinaldi kemudian dimutilasi menggunakan gergaji besi dan pisau pemotong daging.
Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.
Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.
Motif; Terhimpit Ekonomi
Motif pelaku mutilasi dalam kasus ini yakni karena mereka terhimpit masalah ekonomi.
Laeli dan Fajri sampai nunggak bayar sewa indekos dan mengaku beberapa hari tak makan.
Karena urusan perut itulah keduanya merencanakan pembunuhan keji kepada Rinaldi.
Dimana Laeli berperan menjadi umpan untuk memancing korban hingga keduanya bertemu dan bercinta di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Selatan pada 9 September 2020. (TRIBUNJAKARTA)