Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Merasa Dituding Perempuan Tak Bermoral, Jaksa Membantah: Sama Sekali Tak Tertulis

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brig

Tangkap layar Kompas Tv
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).  

TRIBUNJAKARTA.COM  - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Satu di antaranya, poin pleidoi Putri yang menyebut bahwa JPU menudingnya sebagai perempuan tak bermoral.

Pernyataan itu dibantah oleh JPU dalam replik yang dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (30/1/2023).

"Kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum," ujar jaksa penuntut umum.

JPU kemudian menyampaikan rasa hormat kepada Putri Candrawathi sebagai perempuan yang sekaligus seorang ibu.

Baca juga: Jawaban Jaksa Terkait Pledoi Bharada E, Sebut Sudah Berdasarkan Dua Alat Bukti dan Tanpa Tendensi

"Penuntut umum menyadari betul dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, istri, dan ibu rumah tangga," kata jaksa penuntut umum.

Rasa hormat kepada Putri itu disebut JPU seperti menghormati wanita-wanita yang berpengaruh dalam berbagai agama.

"Sebagaimana Islam memuliakan Maria, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth. Kemuliaan Dewi Shinta dalam wira carita Ramayhana dan Rupadi dalam Mahabharata Agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam Agama Buddha."

Dalam persidangan pleidoi pekan lalu, Putri Candrawathi mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.

Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.

"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Menembak Brigadir J

Menurut Putri, JPU juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.

"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Putri delapan tahun penjara terkait kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved